Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Denpasar Usulkan 5 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif

Bali Tribune/ Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa saat menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD di Gedung DPRD, Selasa (7/12).


balitribune.co.id | Denpasar -  Pembukaan Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar digelar pada Selasa (7/12). Sidang yang digelar secara daring dan luring ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira yang dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa.

Dalam kesempatan tersebut Pemkot Denpasar mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kelimanya yakni Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Sementara itu DPRD Kota Denpasar mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Wali Kota Denpasar, Jaya Negara dalam pidato pengantarnya yang dibacakan Wakil Wali Arya Wibawa mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional.

Selanjutnya, penyusunan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dimana, dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, mengatur mengenai perubahan penggunaan istilah yang semula menggunakan istilah IMTA namun sehubungan dengan perubahan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maka istilah IMTA diubah menjadi Rencana Penggunaan TKA.
Ketiga, Penyusunan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilaksanakan guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Karenanya, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang cukup hanya 2 Level atau Eselon yang salah satunya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar.

Keempat, Penyusunan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dimana, perlu dilaksanakan Perubahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan penyusunan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Dalam Ranperda ini terdapat beberapa materi pengaturan yang penting yang merupakan kebutuhan dari Pemerintah Kota Denpasar seperti halnya penyediaan pangan, Pengadaaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Daerah, sehingga  dapat mewujudkan keterjangkuan pangan, baik dari pandangan fisik maupun ekonomi dalam upaya mewujudkan ketersediaan Pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat di Daerah.

“Dari kelima Ranperda yang telah disampaikan, seluruhnya merupakan produk hukum daerah yang sangat penting dalam mengoptimalkan pelanan publik, memberikan prlindungan kesejahteraan kepada masyarakat dan juga menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam Pidato Pengantar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, Perlindungan dan pemberdayaan petani sangat penting di dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang. Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak serta mewujudkan kemajuan kesejahteraan umum.

“Kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut tampak hadir secara daring Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana Forkopimda Kota Denpasar dan Anggota DPRD Kota Denpasar.

wartawan
YAN
Category

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Cek Langsung Ruas Jalan Penginyahan-Munti Desa dan Bantas-Br. Dukuh

balitribune.co.id I Amlapura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam membangun infrastruktur yang berkualitas kembali ditunjukkan secara nyata. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan jalan, Rabu (20/5/2026), guna memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.