Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Bos Toko Bangunan Dituntut Maksimal

Bali Tribune/ Jaksa Penuntut I Made Santiawan dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Selasa kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sakim Fadillah (39), terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra, berniat mengajukan pembelaan tertulis atas tuntutan 15 tahun  penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
Hal tersebut disampaikan Fadillah seusai berdiskusi dengan penasehat hukumnya sesaat setelah mendengar tuntutan dalam sidang virtual secara telekonfrensi pada Selasa (5/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Kami mengajukan pembelaan tertulis yang mulia, mohon waktu seminggu," pinta penasehat hukum terdakwa Maria Dewi Wulandari dari PBH Peradi Denpasar kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek. 
 
Dalam sidang tersebut, kursi yang disediakan untuk terdakwa dibiarkan kosong. Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Lapas kelas II A Kerobokan.  Sedangkan majelis hakim tetap berada di ruang sidang, dan jaksa serta panasehat hukum berada di ruang sidang terpisah. 
 
Saat membacakan tuntutannya, Jaksa I Made Santiawan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain yakni korban Senawati Candra. Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tuntut Jaksa Santiawan. 
 
Menurut jaksa Santiawan, hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan karena sakit hati, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum. 
 
Asal tahu saja, pristiwa berdarah ini terjadi pada 5 Februari 2020 di rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.Terdakwa tega membuhuh korban lantaran sakit hati dengan ucapan korban sebelumnya. Korban Senawati Candra ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya dengan mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, otak kecil.Korban dibunuh dengan menggunakan batu sejenis pavling blok hitam diambil dari halaman rumah korban. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

RGS Karangasem Juara Turnamen Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah berlangsung sejak tanggal 29 Agustus 2026 lalu, kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026 akhirnya berakhir dan ditutup secara resmi oleh Wakil Bupati Karangasem yang juga Ketua KONI Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa dan Ketua Pengkab PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, pada Rabu (9/9/2026) malam, saat berlangsungnya babak Final.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata di Badung Belum Merata, Empat Desa Masih di Bawah 1.000 Kunjungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pengembangan desa wisata di Kabupaten Badung masih menghadapi persoalan pemerataan kunjungan. Dari 568.582 kunjungan yang tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2026, lebih dari 92 persen terkonsentrasi di enam desa wisata.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Subak di Petang Dilanda Kekeringan, Pemkab Badung Kirim 3 Truk Tangki

balitribune.co.id | Mangupura - Kekeringan mulai mengancam sejumlah lahan pertanian di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Sedikitnya enam subak terdampak akibat debit air irigasi yang terbatas dan distribusi yang belum mampu menjangkau seluruh areal persawahan, terutama kawasan hilir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Tinjau Rencana Restorasi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung kondisi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan yang berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (10/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan rencana restorasi pada bangunan Pemedal dan Bale Kulkul pura tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Retribusi DTW Nusa Penida Tembus Rp300 Juta Per Hari

balitribune.co.id | Semarapura -  Penerapan pungutan retribusi pariwisata melalui program One Gate One Destination (OGOD) di Nusa Penida mulai menunjukkan hasil dari sisi penerimaan. Dalam sembilan hari pelaksanaan, 1–9 September 2026, penerimaan retribusi dari daya tarik wisata (DTW) disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan rata-rata sekitar Rp300 juta per hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.