Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pementasan Gandrung Sakral Yang Telah Eksis Sejak Tahun 1928

Bali Tribune /Pementasan Kesenian Gandrung Sakral oleh Sekaa Gandrung Eka Budaya Banjar Ketapian Kelod serangkaian Denfest ke-13 Tahun 2020 secara virtual.

balitribune.co.id | DenpasarPemkot Denpasar lewat gelaran Denfest ke-13 Tahun 2020 memberikan ruang seluas-luasnya bagi seniman untuk mengekspresikan kesenian. Tak hanya kesenian modern dan kontemporer, kesenian klasik nan sakral pun turut mendapat ruang ekspresi. Kali ini, melalui Mata Acara Denpasar Maprawerti turut menampilkan Kesenian Gandrung Sakral Eka Budaya, Banjar Ketapian Kelod secara virtual.

Dalam penampilanya, turut dibawakan dua buah tabuh kreasi yang merdu. Suasana indah dan khas tersaji dari penampilan Sekaa Gandrung Eka Budaya Banjar Ketapian Kelod.

Koordinator Sekaa Gandung Eka Budaya, Br. Ketapian Kelod, I Made Sudiana menjelaskan bahwa kesenian Gandrung merupakan kesenian klasik, tua sekaligus sakral di Banjar Ketapian Kelod. Keberadaan kesenian ini diperkirakan telah aktif dipentaskan sejak tahun 1928.  

"Sudah ada di Banjar Ketapian Krlod sejak tahun 1928, dibuktikan dengan gambelan dan video yang diabadikan wisatawan asing pada saat itu," katanya.

Dimana, kesenian ini bermula dari kejadian kabrebehan atau bencana yang terjadi di wilayah Banjar Ketapian Kelod. Sehingga diperoleh petunjuk oleh pemangku setempat untuk mengaktifkan kembali kesenian Gandrung.

“Setelah dipentaskan lagi kesenian gandrung sakral maka seketika kebrebehan menghilang,” jelasnya

Pihaknya juga mengapresiasi keberadaan Gedung Dharma Negara Alaya ini tentu sangat baik sebagai wahana ekspresi bagi seniman Kota Denpasar.

“Semoga dengan pementasan gandrung sakral ini dapat menetralisir wabah yang terjadi saat ini,” pungkasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.