Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemeriksaan PPDN di Padang Bai, Dua Penumpang Bus Tanpa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Petugas gabungan di Ppelabuhan Padang Bai saat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan bagi PPDN

balitribune.co.id | Amlapura - Sampai saat ini Bali khususnya Kabupaten Karangasem masih melaksanakan PPKM Level-4 yang diperpanjang oleh pemerintah pusat. Pun demikian selama pemberlakuan PPKM Level-4 ini pemeriksaan dan pengawasan di pintu keluar masuk Bali di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, tetap diperketat dengan melibatkan belasan petugas gabungan.

Petugas yang berjaga di tiga pos pemeriksaan, tidak hanya memeriksa dokumen yang menjadi persyaratan warga Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau calon penumpang kapal ferry yang akan  menyebrang ke Pelabuhan Lembar-Lombok, yakni surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen dan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi juga memeriksa barang bawaan dan muatan kendaraan pribadi, truk maupun bus.

Jika ditemukan ada calon penumpang kapal yang akan menyebrang ke Lembar-Lombok, tidak membawa sertifikat Vaksinasi Covid-19, maka penumpang tersebut akan diarahkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Padang Bai, bagi warga atau PPDN hanya yang ber-KTP Bali.

Dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas gabungan, juga memeriksa penumpang yang baru turun dari kapal atau baru tiba di Bali. Begitu turun dari kapal, seluruh kendaraan dan penumpang pejalan kaki dihentikan petugas guna selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan surat-surat kendaraan, penggeledahan barang dan muatan,  serta memeriksa persyaratan bagi PPDN. Saking ketatnya tidak ada satupun  kendaraan orang dan barang yang lolos dari pemeriksaan petugas.

Kapolsek Kawasan Laut Padang Bai, Kompol I Made Suadnyana, kepada media ini mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilaksanakan oleh petugas gabungan pada Kamis (2/9/2021) pagi, ditemukan ada dua orang penumpang salah satu bus tujuan ke Jawa yang baru turun dari kapal, yang tidak membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh petugas di Pos III Pelabuhan Padang Bai, ditemukan ada dua orang PPDN yang tidak membawa sertifkat vaksinasi Covid-19. Satu warga asal Jawa Timur dan satunya lagi berasal dari Kabupoaten Sumbawa, NTB,” ungkapnya. Kedua penumpang tersebut kemudian diarahkan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Klinik Pratama Polres Karangasem.

“Itu pas bongkaran kapal KMP Nusa Penida. Keduanya menumpang  bus Safari Dharma Raya, jadi langsung tadi kita arahkan ke Klinik Pratama Polres Karangasem untuk vaksinasi, dengan menumpang ojek,” imbuhnya. Sementara bus yang mereka tumpangi masih menunggu di Pelabuhan Padadng Bai, hingga keduanya kembali dari melakukan vaksinasi.

wartawan
AGS
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.