Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Diminta Lakukan Sosialisasi Terkait Tapera

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) meminta pemerintah melakukan sosialisasi terkait kebijakan pemotongan upah, gaji maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menyampaikan, kebijakan ini hendaknya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar tidak menjadi kebingungan dimasyarakat

"Kalau menurut saya, apapun bentuk kebijakan yang mau dibuat, hendaknya harus dilakukan sosialisasi, serta melibatkan semua elemen masyarakat, apa tujuannya dan mengapa ada kebijakan seperti itu," tegasnya melalui pesan elektroniknya, Selasa (28/5).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Kebijakan ini berlaku wajib meliputi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD hingga pekerja sektor swasta.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Jokowi menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.

Ketentuan mengenai keanggotaan peserta Tapera bagi golongan pekerja bersifat mengikat atau wajib sebagaimana tertulis dalam Pasal 48 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Instrumen hukum itu mengatur para pemberi kerja yang meliputi orang perseorangan, pengusaha, dan badan hukum untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dana Tapera. 

Pasal 68 juga mengatur para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga para pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai perserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024. 

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

wartawan
YUE
Category

Mengurai Persimpangan Sejarah dan Administrasi Negara: Bagaimana Taman Narmada Beralih Menjadi Aset Pemerintah?

balitribune.co.id | ​Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh lapisan sejarah, hukum agraria, cagar budaya, dan rasa keadilan kultural: bagaimana mungkin Taman Narmada, yang dikenal sebagai warisan Raja Mataram Lombok, kini tercatat sebagai milik negara atau pemerintah?

Baca Selengkapnya icon click

Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Perkuat Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sehat dan berkualitas melalui penyelenggaraan Webinar Kesehatan Reproduksi (Kespro) seri anak dan remaja bertema “Memahami, Mendampingi, Melindungi: Strategi Komunikasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)” pa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Raih Penghargaan BKN atas Implementasi 12 Kebijakan Pro Karier ASN

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang reformasi birokrasi. Kabupaten Badung berhasil meraih Piagam Adhi Manawa Nugraha Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas komitmen, dedikasi, serta kontribusi terbaik dalam mengimplementasikan 12 kebijakan pro karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya icon click

Duta Gong Kebyar Anak-Anak Jembrana, Tampilkan Seni Filosofis dan Kritik Sosial Berbalut Dolanan

balitribune.co.id I Negara - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center, Denpasar, bergemuruh oleh tepuk tangan penonton pada Minggu (22/6/2026) malam. Duta Gong Kebyar Anak-Anak Kabupaten Jembrana sukses mencuri perhatian dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui penampilan yang apik, penuh energi, dan sarat akan makna filosofis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawaslu Bali Perkuat Pengawasan Pemilu

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus memperkuat kesiapan jajarannya dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (22/6/2026), dengan fokus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Festival 2026 Berakhir Sukses, Perputaran Ekonomi Tembus Rp1,446 Miliar

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta secara resmi menutup rangkaian Karangasem Festival 2026 yang merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Senin (22/6/2026) malam, di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.