Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik, BSN Tetapkan SNI Baterai

Bali Tribune/Y. Kristianto Widiwardono



balitribune.co.id | Denpasar  - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta semua pihak bekerja sama mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
 
Menanggapi hal itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendukung program KBLBB dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kendaraan listrik. Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono dalam siaran persnya Jumat (16/7) menyampaikan, upaya BSN dalam mendukung program KBLBB adalah dengan penetapan SNI. 
 
Menurut dia, salah satu komponen terpenting dalam kendaraan listirik baik mobil maupun sepeda motor/moped adalah baterai. BSN telah menetapkan 8 SNI terkait baterai. Diantaranya, SNI IEC 62660 Sel litium-ion sekunder untuk penggerak kendaraan listrik bagian 1 sampai dengan 3.
 
SNI IEC 62660-3:2016, lanjut Kristianto menetapkan prosedur pengujian dan kriteria keberterimaan untuk kinerja keselamatan sel sekunder litium-ion dan blok sel yang digunakan untuk penggerak kendaraan listrik meliputi battery electric vehicles (BEV) dan hybrid electric vehicles (HEV). 
 
Kendaraan listrik baterai BEV yang dimaksud adalah kendaraan listrik hanya dengan baterai sebagai sumber daya untuk penggerak kendaraan. Sementara, blok sel yakni sekelompok sel yang dikoneksikan bersama dalam konfigurasi paralel dengan atau tanpa perangkat pelindung, misalnya sekering atau positive temperature coefficient resistor (PTC) belum termasuk dari final housing, terminal arrangement dan electronic control device.
 
Disampaikannya, penerapan SNI Baterai untuk kendaraan listrik sangat penting karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan pengendara. Berbeda dengan aki mobil yang hanya memasok kebutuhan listrik untuk keperluan sekunder, baterai pada kendaraan listrik memiliki kapasitas yang jauh lebih besar karena digunakan sebagai sumber energi penggerak. 
 
Sehingga baterai untuk kendaraan listrik harus bisa memberikan keyakinan pada masyarakat. Dengan baterai yang sesuai SNI akan dapat mengurangi risiko kecelakaan seperti kebakaran, konslet, atau tersetrum. “Beberapa peristiwa mobil kebakaran karena konsleting oleh aliran listrik kemudian kebakaran. Dengan asumsi yang sama, baterai listrik juga diharapkan aman digunakan dalam kendaraan listrik,” harap Kristianto.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, para perumus SNI ini, merumuskan SNI Baterai untuk menentukan kinerja keselamatan dasar dari sel yang digunakan dalam pak baterai. Sehingga potensi kejadian yang tidak diinginkan selama pengoperasian kendaraan listrik secara normal dapat dihindarkan. Persyaratan keselamatan dari sel dalam standar ini didasarkan pada premis bahwa sel digunakan dengan benar dalam pak baterai dan sistem dalam batas tegangan, arus, dan suhu seperti yang ditentukan oleh produsen sel (batasan operasi sel).
 
Dengan adanya instruksi Presiden RI mengenai KBLBB, terdapat beberapa perusahaan yang akan memproduksi baterai kendaraan listrik dengan harapan dapat menerapkan SNI baterainya.
 
Kristianto berharap melalui penetapan SNI, perkembangan industri kendaraan listrik dapat berkembang serta terkait komponen utama baterai yang akan digunakan, bisa memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada para pengguna kendaraan listrik tanpa perlu khawatir kualitas baterainya.
 
Tercatat, sampai dengan saat ini BSN telah menetapkan 41 SNI baik kendaraan maupun infrastruktur charging. Selain itu, berdasarkan SK Kepala BSN Nomor 587/KEP/BSN/12/2020 tertanggal 11 Desember 2020, BSN juga telah melakukan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dengan ruang lingkup SNI 8613:2018 ISO 13063:2012 Moped dan sepeda motor berpenggerak listrik-spesifikasi keselamatan kepada LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian.
wartawan
YUE
Category

Tabanan Siap Sambut 1.800 Atlet Nasional dalam Cheerleading Championship 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan bersiap menyambut kedatangan 1.800 peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Kedatangan ribuan atlet dan penampil ini dalam rangka gelaran "The A Team National Cheerleading Championship 2026" yang berpusat di GOR Debes, Tabanan pada Minggu (23/8/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Semangat Kemerdekaan, Polres Bangli Tancapkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

balitribune.co.id | Bangli — Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Bangli menggelar aksi pengibaran Sang Saka Merah Putih di puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (12/8/2026). Kegiatan yang berada di ketinggian 1.717 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Usut Dugaan Korupsi di Dinkes Tabanan, Lima Saksi Diperiksa Kejari

Usut Dugaan Korupsi BBM-Mamin di Dinkes Tabanan, Kejari Mulai Periksa Para Saksi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.