Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi RT-PCR Rp 495 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali

Bali Tribune / STANDAR UTAMA - Tes Swab berbasis PCR sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19

balitribune.co.id | Denpasar – Batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, kini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasalnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir secara virtual, Senin (16/8) menjelaskan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” jelas Abdul Kadir.

Kata dia, batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021. 

Dikatakan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR, karena terdapat penurunan harga beberapa komponen. Sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes Swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga Swab PCR mandiri yang wajar,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

wartawan
YUE
Category

Sempat Menilai Ada Kejanggalan, Keluarga Akhirnya Ambil Jenazah Nelayan Asal Desa Cupel untuk Dimakamkan

balitribune.co.id | Negara - Meski sempat menilai ada kejanggalan, pihak keluarga akhirnya memutuskan mengambil jenazah I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara dari RSUD Negara untuk dimakamkan, Senin (14/9/2026) pagi. 

Sebelumnya, pihak keluarga terpaksa menyeberang ke perairan Banyuwangi untuk membongkar kembali makam korban yang sempat dikuburkan secara sepihak di pesisir Alas Purwo.

Baca Selengkapnya icon click

Mobil Elf Bawa 18 Wisatawan Terbakar di Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Satu unit mobil Elf berpelat DK 7827 AI yang membawa 18 orang wisatawan lokal terbakar di jalur Denpasar-Singaraja, tepatnya di depan Kantor UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional Pemprov Bali, Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, pada Senin (14/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HIMKI Bidik Indonesia Jadi Pusat Mebel dan Kerajinan Dunia

balitribune.co.id | Badung - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 di Badung, Senin-Rabu, 14-16 September 2026. Forum tiga tahunan ini menjadi momentum penting bagi HIMKI untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan strategi menghadapi perubahan industri global.

Baca Selengkapnya icon click

Gara-gara Bakar Sampah Sisa Pengabenan, Areal Hutan Batur Ikut Terbakar

balitribune.co.id | Bangli - Kebakaran terjadi di tempat pembuangan sampah bekas upacara pengabenan yang berlokasi di sebelah utara wantilan Tunon, Desa Adat Batur, Kintamani Bangli pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 14.00 wita. Api yang membesar hingga melahap areal hutan seluas kurang lebih 2 are.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.