Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerkosa Bocah SD Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune / PEMERKOSA - Pelaku pemerkosa bocah berusia 9 tahun, Made S tengah dihadapkan kepada awak media setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

balitribune.co.id | SingarajaPelaku pemerkosa bocah berusia 9 tahun Made S (40) terancam 15 tahun mendekam di sel tahanan. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya memperkosa bocah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 5.000 sebelum melakukan aksi bejadnya di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Tejakula.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkap kronologis peristiwa itu setelah polisi menangkap Made S pada Kamis (13/10/2022). Disebutkan, awal bulan Juli 2022 korban sempat mengeluh kepada ibunya merasakan sakit pada alat vitalnya. Namun keluhan itu tidak ditanggapi serius oleh ibunya dengan menyarankan agar korban lebih menjaga kesehatannya.

Namun perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap pada Jumat (7/10) lalu, saat menjemput anaknya pulang sekolah. Ketika itu ibu korban melihat teman anaknya sedang berdiri di pinggir jalan, sementara korban tidak terlihat. Ibu korban menanyakannya kepada teman anaknya dan dijawab bahwa korban diajak oleh Made S ke sebuah kebun.

“Nah, ibu korban kemudian mencari sambil berteriak memanggil anaknya. Dan terlihat korban di kebun bersama pelaku Made S. Saat itu itu pelaku Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut yang ada di desa tersebut,” jelas AKP Sumarjaya, Senin (17/10).

Melihat korban bersama Made S berada di kebun bersama anaknya, sang ibu kemudian curiga. Setelah ditanyakan kepadaDan kemudian korban menceritakan telah disetubuhi oleh Made S sebanyak 2 kali yakni,pada bulan Juli 2022 dan kedua pada bulan Agustus 2022.

“Baru dua kali korban disetubuhi. Rencana yang ketiga gagal lantaran saat itu ibu korban berteriak memanggil korban,” imbuh AKP Sumarjaya.

Mendengar pengakuan anaknya, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022. Awalnya, penyidik sempat kesulitan menggali keterangan karena korban mengalami trauma. Dan 2 hari kemudian, korban akhirnya memberikan keterangan setelah didampingi pihak psikiater.

“Berdasar keterangan saksi serta barang bukti berupa pakaian dan hasil visum, akhirnya pelaku Made S ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Made S juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Modusnya, pelaku mengiming-ngimingi pelaku dengan uang. Saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban Rp 5 ribu,” terang AKP Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click

Unik, Perayaan Cap Go Meh Bertepatan dengan Purnama Kesanga

balitribune.co.id I Kuta - Perayaan Cap Go Meh sebagai penutup rangkaian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berlangsung khidmat di Bali, Selasa (3/3/2026). Suasana religius terasa kian kental lantaran puncak hari ke-15 Imlek ini bertepatan dengan hari suci Purnama Kesanga bagi umat Hindu di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.