Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerkosa Bocah SD Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune / PEMERKOSA - Pelaku pemerkosa bocah berusia 9 tahun, Made S tengah dihadapkan kepada awak media setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

balitribune.co.id | SingarajaPelaku pemerkosa bocah berusia 9 tahun Made S (40) terancam 15 tahun mendekam di sel tahanan. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya memperkosa bocah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 5.000 sebelum melakukan aksi bejadnya di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Tejakula.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkap kronologis peristiwa itu setelah polisi menangkap Made S pada Kamis (13/10/2022). Disebutkan, awal bulan Juli 2022 korban sempat mengeluh kepada ibunya merasakan sakit pada alat vitalnya. Namun keluhan itu tidak ditanggapi serius oleh ibunya dengan menyarankan agar korban lebih menjaga kesehatannya.

Namun perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap pada Jumat (7/10) lalu, saat menjemput anaknya pulang sekolah. Ketika itu ibu korban melihat teman anaknya sedang berdiri di pinggir jalan, sementara korban tidak terlihat. Ibu korban menanyakannya kepada teman anaknya dan dijawab bahwa korban diajak oleh Made S ke sebuah kebun.

“Nah, ibu korban kemudian mencari sambil berteriak memanggil anaknya. Dan terlihat korban di kebun bersama pelaku Made S. Saat itu itu pelaku Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut yang ada di desa tersebut,” jelas AKP Sumarjaya, Senin (17/10).

Melihat korban bersama Made S berada di kebun bersama anaknya, sang ibu kemudian curiga. Setelah ditanyakan kepadaDan kemudian korban menceritakan telah disetubuhi oleh Made S sebanyak 2 kali yakni,pada bulan Juli 2022 dan kedua pada bulan Agustus 2022.

“Baru dua kali korban disetubuhi. Rencana yang ketiga gagal lantaran saat itu ibu korban berteriak memanggil korban,” imbuh AKP Sumarjaya.

Mendengar pengakuan anaknya, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022. Awalnya, penyidik sempat kesulitan menggali keterangan karena korban mengalami trauma. Dan 2 hari kemudian, korban akhirnya memberikan keterangan setelah didampingi pihak psikiater.

“Berdasar keterangan saksi serta barang bukti berupa pakaian dan hasil visum, akhirnya pelaku Made S ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Made S juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Modusnya, pelaku mengiming-ngimingi pelaku dengan uang. Saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban Rp 5 ribu,” terang AKP Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.