Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerkosa Bocah SD Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune / PEMERKOSA - Pelaku pemerkosa bocah berusia 9 tahun, Made S tengah dihadapkan kepada awak media setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

balitribune.co.id | SingarajaPelaku pemerkosa bocah berusia 9 tahun Made S (40) terancam 15 tahun mendekam di sel tahanan. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya memperkosa bocah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 5.000 sebelum melakukan aksi bejadnya di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Tejakula.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkap kronologis peristiwa itu setelah polisi menangkap Made S pada Kamis (13/10/2022). Disebutkan, awal bulan Juli 2022 korban sempat mengeluh kepada ibunya merasakan sakit pada alat vitalnya. Namun keluhan itu tidak ditanggapi serius oleh ibunya dengan menyarankan agar korban lebih menjaga kesehatannya.

Namun perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap pada Jumat (7/10) lalu, saat menjemput anaknya pulang sekolah. Ketika itu ibu korban melihat teman anaknya sedang berdiri di pinggir jalan, sementara korban tidak terlihat. Ibu korban menanyakannya kepada teman anaknya dan dijawab bahwa korban diajak oleh Made S ke sebuah kebun.

“Nah, ibu korban kemudian mencari sambil berteriak memanggil anaknya. Dan terlihat korban di kebun bersama pelaku Made S. Saat itu itu pelaku Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut yang ada di desa tersebut,” jelas AKP Sumarjaya, Senin (17/10).

Melihat korban bersama Made S berada di kebun bersama anaknya, sang ibu kemudian curiga. Setelah ditanyakan kepadaDan kemudian korban menceritakan telah disetubuhi oleh Made S sebanyak 2 kali yakni,pada bulan Juli 2022 dan kedua pada bulan Agustus 2022.

“Baru dua kali korban disetubuhi. Rencana yang ketiga gagal lantaran saat itu ibu korban berteriak memanggil korban,” imbuh AKP Sumarjaya.

Mendengar pengakuan anaknya, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022. Awalnya, penyidik sempat kesulitan menggali keterangan karena korban mengalami trauma. Dan 2 hari kemudian, korban akhirnya memberikan keterangan setelah didampingi pihak psikiater.

“Berdasar keterangan saksi serta barang bukti berupa pakaian dan hasil visum, akhirnya pelaku Made S ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Made S juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Modusnya, pelaku mengiming-ngimingi pelaku dengan uang. Saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban Rp 5 ribu,” terang AKP Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.