Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerkosa Bocah SD Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune / PEMERKOSA - Pelaku pemerkosa bocah berusia 9 tahun, Made S tengah dihadapkan kepada awak media setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

balitribune.co.id | SingarajaPelaku pemerkosa bocah berusia 9 tahun Made S (40) terancam 15 tahun mendekam di sel tahanan. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya memperkosa bocah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 5.000 sebelum melakukan aksi bejadnya di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Tejakula.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkap kronologis peristiwa itu setelah polisi menangkap Made S pada Kamis (13/10/2022). Disebutkan, awal bulan Juli 2022 korban sempat mengeluh kepada ibunya merasakan sakit pada alat vitalnya. Namun keluhan itu tidak ditanggapi serius oleh ibunya dengan menyarankan agar korban lebih menjaga kesehatannya.

Namun perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap pada Jumat (7/10) lalu, saat menjemput anaknya pulang sekolah. Ketika itu ibu korban melihat teman anaknya sedang berdiri di pinggir jalan, sementara korban tidak terlihat. Ibu korban menanyakannya kepada teman anaknya dan dijawab bahwa korban diajak oleh Made S ke sebuah kebun.

“Nah, ibu korban kemudian mencari sambil berteriak memanggil anaknya. Dan terlihat korban di kebun bersama pelaku Made S. Saat itu itu pelaku Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut yang ada di desa tersebut,” jelas AKP Sumarjaya, Senin (17/10).

Melihat korban bersama Made S berada di kebun bersama anaknya, sang ibu kemudian curiga. Setelah ditanyakan kepadaDan kemudian korban menceritakan telah disetubuhi oleh Made S sebanyak 2 kali yakni,pada bulan Juli 2022 dan kedua pada bulan Agustus 2022.

“Baru dua kali korban disetubuhi. Rencana yang ketiga gagal lantaran saat itu ibu korban berteriak memanggil korban,” imbuh AKP Sumarjaya.

Mendengar pengakuan anaknya, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022. Awalnya, penyidik sempat kesulitan menggali keterangan karena korban mengalami trauma. Dan 2 hari kemudian, korban akhirnya memberikan keterangan setelah didampingi pihak psikiater.

“Berdasar keterangan saksi serta barang bukti berupa pakaian dan hasil visum, akhirnya pelaku Made S ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Made S juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Modusnya, pelaku mengiming-ngimingi pelaku dengan uang. Saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban Rp 5 ribu,” terang AKP Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.