Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

klarifikasi usaha limbah ayam
Bali Tribune / KLARIFIKASI - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung meminta klarifikasi pemilik usaha pengolahan limbah bulu ayam di Desa Tojan.

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemilik usaha berinisial KS, 52 dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung pada Kamis (4/6/2026) pukul 09.00 Wita untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas pengolahan limbah bulu ayam yang belakangan dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemilik usaha mengakui operasional pengolahan limbah bulu ayam yang berlokasi di Desa Tojan belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan mengakui baru memiliki NIB. Setelah diberikan penjelasan oleh OPD terkait, yang bersangkutan memahami bahwa izin yang dimiliki belum lengkap sehingga belum dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya,” ujar Suwarbawa.

Dalam rapat tersebut Satpol PP juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) berhalangan hadir.

Hasil pertemuan dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pemilik usaha. Dalam surat tersebut, KS menyatakan benar operasional pengolahan limbah bulu ayam yang dijalankannya belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemilik usaha juga menyatakan sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan operasional mulai Jumat (5/6/2026) sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, termasuk validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari DLHP Kabupaten Klungkung.

Menurut Suwarbawa, sebelum penghentian berlaku, pemilik usaha hanya diberikan toleransi selama satu hari untuk membersihkan bahan baku limbah bulu ayam yang sudah terlanjur berada di lokasi usaha.

“Mulai besok yang bersangkutan sudah bersedia menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Suwarbawa menambahkan, penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak otomatis memberikan izin penuh untuk menjalankan usaha. Setelah NIB terbit, pelaku usaha masih wajib memenuhi sejumlah perizinan dasar, termasuk aspek lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLHP.

Ia menegaskan keberadaan izin nantinya juga tidak serta-merta membenarkan operasional usaha apabila dalam pelaksanaannya tetap menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

“Kalaupun nanti izin sudah lengkap tetapi dalam kenyataannya menimbulkan gangguan, tentu akan ada tindakan sesuai kewenangan yang kami miliki. Aspek lingkungan dan ketertiban umum tetap harus dipenuhi,” ujar Suwarbawa.

Dalam pertemuan tersebut, Perbekel Desa Tojan, Wayan Suastawa juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait dampak bau yang ditimbulkan aktivitas pengolahan limbah bulu ayam. Warga disebut telah beberapa kali menyampaikan keluhan karena aroma menyengat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Yang jelas dalam keputusan Satpol PP Klungkung mulai hari Jumat, 5 Juni 2026 pemilik usaha sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan Operasional Pengolahan Limbah Bulu Ayam berlokasi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung sebelum validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung dan perijinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan pemilik usaha, limbah bulu ayam tersebut dikeringkan dan dijual sebagai bahan baku pakan ternak ke Pulau Jawa. Usaha tersebut diklaim baru beroperasi sekitar 15 hari sebelum akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan warga sekitar.

wartawan
SUG
Category

Gurihnya Bisnis Kuliner Malam di Denpasar, Untung Melimpah, Pajak Masih Dipertanyakan

balitribune.co.id | Denpasar - Kuliner malam kini jadi sesuatu yang ramai dimanfaatkan sejumlah pengusaha makanan dan minuman. Selain buka lapak lesehan juga rombong kaki lima yang menyewa lapak untuk tempat makan. Terutama di jalur keramain seperti wilayah Teuku Umar, omzet yang diraup dari usaha makan dan minuman dalam semalam mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMKN 2 Tabanan Sabet Juara Umum 1 Kejuaraan Silat Bupati Cup 2026

balitribune.co.id I Tabanan – SMKN 2 Tabanan resmi dinobatkan sebagai Juara Umum 1 tingkat SMA dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 setelah berhasil menyabet 4 medali emas.

Atas perolehan medali tersebut, SMKN 2 Tabanan berhak memboyong piala bergilir Bupati Tabanan serta piala tetap pada penutupan kompetisi yang berlangsung pada Minggu (12/4/2026) di GOR Debes.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Wajah Kota, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Kamboja

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum dan penataan ruang kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.