Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

klarifikasi usaha limbah ayam
Bali Tribune / KLARIFIKASI - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung meminta klarifikasi pemilik usaha pengolahan limbah bulu ayam di Desa Tojan.

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemilik usaha berinisial KS, 52 dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung pada Kamis (4/6/2026) pukul 09.00 Wita untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas pengolahan limbah bulu ayam yang belakangan dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemilik usaha mengakui operasional pengolahan limbah bulu ayam yang berlokasi di Desa Tojan belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan mengakui baru memiliki NIB. Setelah diberikan penjelasan oleh OPD terkait, yang bersangkutan memahami bahwa izin yang dimiliki belum lengkap sehingga belum dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya,” ujar Suwarbawa.

Dalam rapat tersebut Satpol PP juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) berhalangan hadir.

Hasil pertemuan dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pemilik usaha. Dalam surat tersebut, KS menyatakan benar operasional pengolahan limbah bulu ayam yang dijalankannya belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemilik usaha juga menyatakan sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan operasional mulai Jumat (5/6/2026) sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, termasuk validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari DLHP Kabupaten Klungkung.

Menurut Suwarbawa, sebelum penghentian berlaku, pemilik usaha hanya diberikan toleransi selama satu hari untuk membersihkan bahan baku limbah bulu ayam yang sudah terlanjur berada di lokasi usaha.

“Mulai besok yang bersangkutan sudah bersedia menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Suwarbawa menambahkan, penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak otomatis memberikan izin penuh untuk menjalankan usaha. Setelah NIB terbit, pelaku usaha masih wajib memenuhi sejumlah perizinan dasar, termasuk aspek lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLHP.

Ia menegaskan keberadaan izin nantinya juga tidak serta-merta membenarkan operasional usaha apabila dalam pelaksanaannya tetap menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

“Kalaupun nanti izin sudah lengkap tetapi dalam kenyataannya menimbulkan gangguan, tentu akan ada tindakan sesuai kewenangan yang kami miliki. Aspek lingkungan dan ketertiban umum tetap harus dipenuhi,” ujar Suwarbawa.

Dalam pertemuan tersebut, Perbekel Desa Tojan, Wayan Suastawa juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait dampak bau yang ditimbulkan aktivitas pengolahan limbah bulu ayam. Warga disebut telah beberapa kali menyampaikan keluhan karena aroma menyengat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Yang jelas dalam keputusan Satpol PP Klungkung mulai hari Jumat, 5 Juni 2026 pemilik usaha sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan Operasional Pengolahan Limbah Bulu Ayam berlokasi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung sebelum validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung dan perijinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan pemilik usaha, limbah bulu ayam tersebut dikeringkan dan dijual sebagai bahan baku pakan ternak ke Pulau Jawa. Usaha tersebut diklaim baru beroperasi sekitar 15 hari sebelum akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan warga sekitar.

wartawan
SUG
Category

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjerat Judi, Oknum Karyawan Yayasan di Bali Gasak Uang Tunai dan Aset Operasional

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi seorang staf Yayasan Solefamily Bali berinisial TAM alias Titho (31) terbilang tega. Sebab, pria dengan alamat asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Flores, NTT ini mencuri uang Yayasan Solefamily Bali yang diperuntukan orang - orang sakit. Diduga kuat, uang hasil curian itu untuk berjudi karena pria kelahiran 30 Oktober 1995 itu mempunyai riwayat berutang dan berjudi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puting Beliung Terjang Sesandan, Atap 9 Rumah Warga Porak-poranda

balitribune.co.id I Tabanan - Angin puting beliung menerjang sejumlah rumah di lingkungan Banjar Sesandan Dangin Yeh, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan pada Selasa (7/4/2026) sore. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, setidaknya ada sembilan rumah warga yang atapnya mengalami kerusakan akibat peristiwa itu. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Minta Masyarakat Pahami Fundamental Data Sebelum Investasi Kripto

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memahami fundamental data dan risiko sebelum berinvestasi pada aset kripto. Pesan ini disampaikan dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Selasa (7/4), sebagai upaya memperkuat pemahaman publik terhadap aset keuangan digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.