Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

klarifikasi usaha limbah ayam
Bali Tribune / KLARIFIKASI - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung meminta klarifikasi pemilik usaha pengolahan limbah bulu ayam di Desa Tojan.

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemilik usaha berinisial KS, 52 dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung pada Kamis (4/6/2026) pukul 09.00 Wita untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas pengolahan limbah bulu ayam yang belakangan dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemilik usaha mengakui operasional pengolahan limbah bulu ayam yang berlokasi di Desa Tojan belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan mengakui baru memiliki NIB. Setelah diberikan penjelasan oleh OPD terkait, yang bersangkutan memahami bahwa izin yang dimiliki belum lengkap sehingga belum dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya,” ujar Suwarbawa.

Dalam rapat tersebut Satpol PP juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) berhalangan hadir.

Hasil pertemuan dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pemilik usaha. Dalam surat tersebut, KS menyatakan benar operasional pengolahan limbah bulu ayam yang dijalankannya belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemilik usaha juga menyatakan sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan operasional mulai Jumat (5/6/2026) sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, termasuk validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari DLHP Kabupaten Klungkung.

Menurut Suwarbawa, sebelum penghentian berlaku, pemilik usaha hanya diberikan toleransi selama satu hari untuk membersihkan bahan baku limbah bulu ayam yang sudah terlanjur berada di lokasi usaha.

“Mulai besok yang bersangkutan sudah bersedia menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Suwarbawa menambahkan, penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak otomatis memberikan izin penuh untuk menjalankan usaha. Setelah NIB terbit, pelaku usaha masih wajib memenuhi sejumlah perizinan dasar, termasuk aspek lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLHP.

Ia menegaskan keberadaan izin nantinya juga tidak serta-merta membenarkan operasional usaha apabila dalam pelaksanaannya tetap menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

“Kalaupun nanti izin sudah lengkap tetapi dalam kenyataannya menimbulkan gangguan, tentu akan ada tindakan sesuai kewenangan yang kami miliki. Aspek lingkungan dan ketertiban umum tetap harus dipenuhi,” ujar Suwarbawa.

Dalam pertemuan tersebut, Perbekel Desa Tojan, Wayan Suastawa juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait dampak bau yang ditimbulkan aktivitas pengolahan limbah bulu ayam. Warga disebut telah beberapa kali menyampaikan keluhan karena aroma menyengat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Yang jelas dalam keputusan Satpol PP Klungkung mulai hari Jumat, 5 Juni 2026 pemilik usaha sanggup dan bersedia menghentikan kegiatan Operasional Pengolahan Limbah Bulu Ayam berlokasi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung sebelum validasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung dan perijinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan pemilik usaha, limbah bulu ayam tersebut dikeringkan dan dijual sebagai bahan baku pakan ternak ke Pulau Jawa. Usaha tersebut diklaim baru beroperasi sekitar 15 hari sebelum akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan warga sekitar.

wartawan
SUG
Category

Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Care 24 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Mendukung kelancaran aktivitas persembahyangan umat Hindu dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam di kawasan Pura Besakih. Layanan ini berlangsung pada 2 hingga 26 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas pemedek dari berbagai wilayah di Bali yang melakukan persembahyangan ke Pura Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.