Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Beragam Jenis Narkotika Lolos dari Hukuman Berat

Bali Tribune/ Terdakwa Suhadi saat mengikuti sidang secara dari dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Suhadi, (40), sedikit bernapas lega seusai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/7). Meski dinyatakan bersalah memiliki beragam jenis narkotika, ia masih bisa lolos dari hukuman berat.
 
Menurut majelis hakim, perbuatan Suhadi telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemilik ganja seberat 23.247  gram netto, hasis dengan berat 488 gram netto, sabu 45 gram netto, dan ekstasi 9,42 gram netto.
 
Oleh sebab itu, tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf sehingga harus dijatuhi hukuman pidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas hakim Sukradana.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Swastini yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau setara dengan 6 bulan penjara.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Swastini masih belum menentukan sikap. "Kami pikir-pikir Yang Mulai," kata Jaksa Swastini.
 
Terungkap dalam dakwaan JPU, pria kelahiran Lampung Utara, 21 Juli 1980 ini, ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jl. Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan, sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang pria yang biasa dipanggil Suhadi.
 
Petugas kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.
 
Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
 
Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan beragam jenis narkotika yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan. Selain menyita barang bukti, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
 
Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO). Rencananya paket narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).
 
"Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya sebesar Rp1.000.000 sedangkan untuk paket narkotika lainnya belum diberitahu berapa upahnya," kata Jaksa Swastini dalam dakwaannya.
wartawan
VAL
Category

Rapat Dengar Pendapat Dewan Atasi Sampah di Jalur Pura Dalem Tampuagan

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika turun langsung ke masyarakat menyikapi adanya keluhan jalan alternatif menuju Pura Dalem Tampuagan, Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli yang justru dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum masyarakat yang tak bertanggungjawab. Imbasnya, akses jalan menuju kawasan suci yang diempon oleh lima desa adat tersebut menjadi kumuh.

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Minim Siswa, Dewan Usulkan di Regrouping

balitribune.co.id | Bangli - Berkaca dari hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 khususnya tingkat Sekolah Dasar di kabupaten Bangli ternyata ada beberapa sekolah minim siswa dan begitu juga sebaliknya ada sekolah kebanjiran siswa. Bagi sekolah yang minim siswa muncul usulan dari dewan agar sekolah tersebut diregrouping.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Forza Tampil Makin Berkelas dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali memperkuat eksistensi Honda Forza sebagai ikon prestisius di segmen skutik besar melalui penyegaran terbaru pada fitur dan kelengkapan berkendara. Kini, Honda Forza tampil semakin berkelas berkat hadirnya panel meter TFT 5 inci, tambahan lampu bagasi, serta pilihan warna baru yang mempertegas karakter eksklusif dari skutik premium ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.