Diposting : 25 November 2020 05:37
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Denpasar - Aparat Desa Padangsambian Klod bersama Linmas Babinkamtibmas, Kadus, Kelihan Adat, Pecalang Br. Batubolong memberikan teguran kepada salah satu Restoran yang ada di kawasan Jalan Teuku Umar Senin (23/11). Pasalnya, pengelola restoran tersebut memasang lampu mooving beam (lampu variasi).
Perbekel Desa Padangsambian Kelod I Gede Wijaya Saputra mengatakan, teguran itu dilakukan karena pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat setempat. Warga mengira lampu jenis mooving beam merupakan sinar laser yang mengakibatkan cuaca menjadi panas.
Setelah pengaduan diterima pihaknya langsung menuju kelokasi dengan pihak terkait. Ternyata dipasangnya lampu tersebut menurut pemilik toko hanya untuk menarik pengunjung datang ke restorannya. Meskipun demikian dikarenakan cuaca panas yang berpengaruh terhadap kenyamanan masyarakat sekitar. "Maka kami dari Pemerintahan Desa meminta agar mooving beam yang dipasang di off kan," ungkap Wijaya.
Dari pertemuan tersebut itu pihak pengelola restoran menyepakati dan manghormati keputusan itu, dan bersedia untuk membantu Pemerintah Desa menjaga kenyamanan lingkungan Desa Padangsambian Klod.
Dalam kesempatan itu Wijaya mengaku juga minta agar pemilik restoran tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, serta operasional restoran juga mengikuti jam oprasional yang telah ditentukan.