Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Bakal Awasi Ketat Peredaran Barang Kedaluarsa, Petasan Dilarang Saat Nataru

Bali Tribune/ IGA Ketut Suryanegara


balitribune.co.id | Mangupura Sebelum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan akan melakukan pengawasan peredaran barang kedaluarsa yang beredar di pasaran. Pengawasan akan diintensifkan di toko-toko dan minimarket, mengingat transaksi saat Nataru akan meningkat.

"Menjelang perayaan Nataru toko-toko yang menjual parcel, termasuk swalayan dan toko modern akan kami awasi. Jangan sampai ada barang kedaluarsa tetap diperjualbelikan," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Badung I Made Widiana, Rabu (1/11/2021).

Untuk pengawasan ini pihaknya akan melibatkan tim gabungan.  "Ada tim yang akan kami turunkan dalam waktu dekat ini," katanya.

Adapun produk-produk yang akan menjadi fokus pengawasan adalah produk pangan olahan. Bila ada temuan yang kadarluarsa akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Pengawasan secara berkala sudah jalan, tapi saat Natal dan Tahun Baru barang-barang yang beredar di pasaran akan kita awasi secara ketat,” tegasnya.

Widiana juga sudah mulai mengingatkan  para distributor, pusat perbelanjaan, pemilik toko dan swalayan untuk menjaga kualitas dari barang yang diperdagangkan. Pihaknya juga meminta momen Natal dan Tahun Baru tidak dimanfaatkan untuk cuci gudang menghabiskan stok barang tanpa melihat kualitas dan waktu kedaluarsanya.

"Kami sudah surati mereka, agar kualitas dan masa berlaku barang yang dijual tetap diperhatikan," tukasnya.

Sementara untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan selama perayaan Natal dan Tahun Baru ( Nataru) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung juga akan mengawasi penjualan petasan dan kembang api. Pengawasan akan melibatkan pihak Kepolisian.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, peredaran atau penjualan petasan menjadi atensi pihaknya bersama pihak Kepolisian.

"Terkait petasan menjadi atensi kami bersama pihak Kepolisian. Petasan dilarang, artinya bila terjadi pelanggaran bukan saja diproses oleh Satpo PP tapi juga menjadi atensi polisi,"  ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Pelarang penggunaan dan penjualan petasan diatur dalam Inmendagri No 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Jadi saat merayakan Natal dan Tahun baru tidak boleh ada kembang api atau pun petasan," tegasnya.

wartawan
ANA
Category

Dua Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Ditemukan Saat Proses Evakuasi Bangkai Kapal

balitribune.co.id | Negara - Proses pengangkatan bangkai Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya tengah berlangsung di perairan Selat Bali. Dalam waktu bersamaan dua jenazah yang diduga kuat merupakan korban kecelakaan kapal tersebut ditemukan mengambang di Peraian Selat Bali dan sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (1/2). 

Baca Selengkapnya icon click

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.