Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Bakal Sisir Duktang, Tanpa Identitas Siap-siap Penjara 3 Bulan dan Denda Rp 25 Juta

Bali Tribune/IGAK Suryanegara
balitribune.co.id | Mangupura - Untuk menekan laju penduduk pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Badung, akan melakukan penyisiran terhadap penduduk non permanen di wilayahnya. Penyisiran akan melibatkan jajaran Satpol PP Badung, aparat kecamatan dan desa/kelurahan. 
 
Menurut rencana penyisiran dalam bentuk sidak kependudukan ini akan dimulai tanggal 24 Mei mendatang. Bila dalam sidak tersebut ditemukan pendatang berkeliaran tanpa identitas, maka bisa diancam sanksi penjara 3 bulan dan denda Rp 25 juta. 
 
“Ini dalam rangka pengendalian penduduk pendatang,” ungkap Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Badung AA Ngr Arimbawa, Rabu (19/5/2021).
 
Dikatakan bahwa pengendalian penduduk pendatang ini untuk mengantisipasi adanya pendatang tanpa identitas tinggal di Gumi Keris. Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
 
Berdasarkan data per 18 Mei jumlah total penduduk non permanen di Kabupaten Badung tercatat mencapai 44.024 orang, sedangkan penduduk Badung saat ini mencapai 507.418 orang.
 
Kantong penduduk non permanen paling banyak di Kuta Selatan, yakni mencapai 18.432 orang disusul Kuta 11.178 orang.
 
“Sidak untuk penjaringan penduduk non permanen ini masih menunggu koordinasi dengan Satpol PP sebagai leading sektor," kata Arimbawa.
 
Sementara Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara membenarkan pihaknya akan melakukan sidak penduduk di desa/kelurahan wilayah Badung.
 
“Iya, sidak rencananya setelah tanggal 24 Mei,” ujarnya.
 
Sesuai protap, kata dia, sidak akan melibatkan aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang.
 
“Tujuan pendataan ini jangan sampai ada pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya,” kata Suryanegara.
 
Bila dalam sidak nanti ditemukan ada  masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, maka sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat di tipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta. 
 
“Kalau ada penduduk pendatang tanpa identitas jelas, maka akan digiring ke kantor desa untuk pendataan,” pungkasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Meski Pertamax Naik, Harga Pertalite dan Biosolar Tetap Aman di Rp10.000

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Antik Agung 2026: 138 Tersangka Ditangkap, 40.846 Jiwa Terselamatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Bali bersama jajarannya berhasil menyelamatkan 40.846 jiwa dari bahaya narkotika. Itu setelah Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung 2026 selama 16 hari, dari 13 - 28 Mei 2026 berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ekosistem Kreatif, Tabanan Tantang Pelajar hingga ASN Beradu Inovasi di Jayaning Singasana 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi menggelar Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2026 sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai terobosan kreatif yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.