Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

Made Tomi Martana Putra
Bali Tribune / Made Tomi Martana Putra

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya I Made Tomi Martana Putra, menyampaikan bahwa target PAD sebaiknya disesuaikan dengan potensi riil daerah. "Kami harapkan Bupati dan jajaran dalam hal penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk lebih mendekati angka yang realistis, guna meminimalisir terhambatnya realisasi program kegiatan OPD," tegasnya.

Pandangan ini disampaikan setelah Fraksi Golkar mencermati penjelasan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa pada sidang paripurna sebelumnya. Fraksi Golkar juga mengapresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kabupaten Badung dari BPK RI Perwakilan Bali selama 13 tahun berturut-turut sejak 2014.

Namun, Fraksi Golkar mengingatkan bahwa proyeksi pendapatan dalam APBD tetap harus mengacu pada asumsi yang masuk akal dan tidak terlalu optimistis. Tujuannya agar program-program pemerintah daerah bisa terlaksana tanpa harus mengalami pemangkasan akibat tidak tercapainya target PAD.

"Komitmen kita bersama adalah bagaimana penyelenggaraan APBD pada tahun berkenaan mampu menuntaskan berbagai persoalan di masyarakat Kabupaten Badung," ujarnya.

Selain itu, Fraksi Golkar meminta OPD penghasil agar lebih optimal dan profesional dalam mencapai target pendapatan, termasuk dengan pemanfaatan teknologi untuk mencegah kebocoran PAD. 

Fraksi Golkar juga menekankan perlunya perbandingan proporsional antara belanja operasional, belanja modal, dan belanja transfer agar keuangan daerah lebih seimbang dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Saran terakhir Fraksi Golkar adalah agar pemerintah lebih berhati-hati dalam tata kelola APBD 2025, terutama dalam penggunaan SILPA agar mampu menjawab kebutuhan riil daerah setiap tahunnya. 

wartawan
ANA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.