Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Kucurkan Dana Rp 2 Miliar untuk Vaksin Anti Rabies

Bali Tribune/ist

Mangupura | Bali Tribune.co.id - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kesehatan tahun 2019 menggelontor dana untuk pengadakan Vaksin Anti Rabies (VAR) mengantisipasi terjadinya kasus gigitan anjing pada manusia. Tak tanggung-tanggung dana yang disiapkan untuk pengadaan VAR ini mencapai Rp 2 miliar yakni untuk membeli sebanyak 7.843 vial.

“Kami rutin menyiapkan vaksin untuk di rumah sakit maupun puskesmas,” ungkap Kepala Dinkes dr I Gede Putra Suteja, Senin (4/3).

Menurutnya, kebutuhan VAR masih tinggi di Badung, sebab masih banyak kasus gigitan anjing selama ini terjadi. “Sampai 31 Desember 2018 stok VAR masih 4.731 vial. Tapi, untuk mengantisipasi kesediaan VAR, kami kembali melakukan pengadaan untuk tahun 2019 ini,” katanya.

Pengadaan VAR dilakukan dengan sistem lelang melalui LPSE Badung. Berdasarkan pantauan laman website LPSE Badung nilai pagu paket Rp 2 miliar untuk persediaan VAR 7.843 vial. “Sekarang sedang proses lelang VAR untuk tahun anggaran 2019,” ujar Suteja.

Lebih lanjut Suteja pun menyebut, jumlah kasus  Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Badung masih cukup tinggi. Selama tahun 2018 jumlahnya mencapai 6.579 kasus. Rinciannya pada bulan Januari 610 orang, Februari 472 orang, Maret 466 orang, April 581 orang, Mei ada 619 orang, Juni 609 orang, Juli 643 orang, Agustus 614 orang, September 610 orang, Oktober 586 orang,  November  404 orang, dan Desember 365 orang.

“Syukurnya dari semua kasus gigitan yang terjadi, tidak ada positif rabies atau sampai meninggal dunia,” terang pejabat asal Mengwitani ini. ana

wartawan
habit
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.