Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung ‘Pelototi’ Agen dan Pangkalan Migas

Bali Tribune / MONEV MIGAS - Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Badung.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung, Rabu (20/7/2022), kembali turun untuk melakukan pengawasan terhadap usaha jasa minyak dan gas bumi di wilayahnya. Pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Sub Koordinator Sumber Daya Alam (SDA) Energi dan Air, Putu Puspita. Turut hadir jajaran Bagian Sumber Daya Alam (SDA), perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Satpol PP dan DPMPTSP Badung.

Monev menyasar beberapa tempat, mulai dari Jalan Utama Dalung Permai, Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara, Jalan Gatot Subroto Barat dan terakhir di  PT Indo Bali Gas (Agen LPG) bertempat di Jl Bajataki/Mudutaki.

Sub Koordinator SDA Energi dan Air, Putu Puspita menyatakan monev ini rutin dilaksanakan untuk mengecek secara langsung stock barang dan regulasi perizinan yang ada.

“Kita rutin melakukan Monev ke lapangan untuk mengecek stok dan perizinannya,” ungkapnya.

Hasil dari pemantauan di empat usaha Migas mulai dari agen dan pangkalan semuanya sudah sesuai ketentuan. Yakni, gas LPG 3kg harga belinya sebesar Rp 13.550 dan dijual seharga Rp 14.500. Untuk gas LPG 5 kg dibeli seharga Rp 100.000 dan dijual ke masyarakat seharga Rp 110.000, sedangkan untuk gas LPG 12 kg harga dibeli Rp 203.000 dan dijual seharga Rp 213.000.

Sedangkan untuk minyak bumi di beberapa agen dan pangkalan rata-rata harga Pertalite dibeli sebesar Rp 7.320/liter dan dijual kepada masyarakat sebesar Rp 7.650/liter, sedangkan untuk Pertamax dibeli Rp 12.065/liter dan dijual ke masyarakat sebesar Rp 12.500/liter.

“Kemudian terkait ketersedian dan distribusinya sudah dipantau dan ketersediaannya sudah cukup bagus untuk bulan ini,” kata Puspita.

Ditambahkan juga bahwa sebagian besar agen dan pangkalan Migas di Badung sudah memenuhi standar, yang mana sesuai dengan standar didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar layak untuk mendapatkannya.

“Sedangkan untuk masalah perizinan secara umum rata-rata para agen dan pangkalan sudah bagus dan ke depan untuk melengkapi serta memperbarui izin yang diperlukan,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.