Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Siapkan Rp 22 M untuk Bantuan Dana Aci

Bali Tribune / I Gde Eka Sudarwitha.

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk meringankan beban masyarakat dalam menggelar upacara yadnya, Pemerintah Kabupaten Badung rutin memberikan bantuan dana aci untuk biaya upacara. Pada tahun 2022 ini, Pemkab Badung mengalokasikan bantuan dana Aci sebesar Rp 22 miliar. Anggaran ini selama satu tahun untuk seluruh pura yang ada di Badung.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung, I Gde Eka Sudarwitha ditemui di gedung Dewan Badung, Selasa (5/4) menyatakan pemberian dana aci ini untuk membantu kebutuhan komunal masyarakat khususnya dalam pelaksanaan upacara. Sehingga bisa mengurangi beban masyarakat untuk keperluan aci di pura.

“Tahun ini  keseluruhan hibah dana aci sekitar Rp 22 miliar untuk seluruh pura se Kabupaten Badung,” ujarnya.

Proses permohonan dana aci ini merujuk kepada Perbup Badung No 2 Tahun 2021 tentang pedoman penerbitan surat keterangan terdaftar klasifikasi pura. Jadi pemberian sesuai dengan klasifikasi pura tersebut. Pemberiannya juga bisa setiap tahun dalam bentuk dana hibah, karena sudah ada ruang dalam legalitasnya.

“Untuk pengajuannya tentu harus ada pengesahan  dari status pura tersebut. Karena sudah ada syarat dan ketentuan yang mengatur. Namun pemberian ini juga tidak perlu masuk e-Hibah karena ini aci,” kata Sudarwitha.

Lebih lanjut dibeberkan bahwa bantuan aci ini berbeda-beda. Yakni, dana aci untuk Pura Sad Kahyangan Jagat seperti Pura Pucak Mangu itu mendapat Rp 200 juta per tahun,  Pura Kahyangan Jagat Rp 50 juta per tahun, Kahyangan Tiga Rp 50 juta per tahun, Pura Prajapati Rp 25 juta per tahun, Pura Melanting Rp 15 juta per tahun dan Pura Dadia Rp 10 juta per tahun. Syarat penggunaan dana bantuan ini hanya diperuntukan untuk dana aci saja.

“Dana aci ini diperuntukkan hanya untuk kebutuhan upacara saja,” pungkas mantan Camat Petang ini.

wartawan
ANA
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.