Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Buleleng Berikan Hibah, Proyeksikan Pura Taman Beji Sebagai DTW

Bali Tribune/ Pura Taman Beji, Sangsit Buleleng.



balitribune.co.id |Buleleng   - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, menunjukkan keseriusan dalam menjaga aset-aset budaya daerah yang dimiliki. Kali ini, Pemkab Buleleng memberikan bantuan hibah sebesar 150 juta Rupiah untuk pembangunan Pura Taman Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
 
Bantuan hibah sebesar 150 juta untuk pembangunan Pura Taman Beji, diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Sabtu (25/9). Hibah diterima langsung oleh Bendesa Adat Sangsit Dauh Yeh I Wayan Wissara, di Pura Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan.
 
Pura Taman Beji sendiri, berlokasi tepat di belakang Pura Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Sutjidra menyampaikan bahwa Pemkab Buleleng mendukung penuh upaya pembangunan Pura Taman Beji. Terlebih lagi, karena Pura Taman Beji merupakan salah satu peninggalan sejarah yang masih bersangkutan dengan cikal bakal lahirnya Kabupaten Buleleng. "Kegiatan ini adalah salah satu pelestarian, peninggalan sejarah Kabupaten Buleleng. Ada kaitan dengan keberadaan daripada cikal bakal Kabupaten Buleleng, salah satu yang tersisa adalah di Pura Beji, Desa Sangsit Dauh Yeh" ujarnya.
 
Lebih lanjut, Sutjidra memaparkan proyeksinya, bahwasannya upaya pembangunan ini ke depan bisa menjadikan Pura Beji sebagai ikon dan salah satu Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Kabupaten Buleleng. Menurunya, sekarang mulai banyak wisatawan yang melirik dan berkunjung mengadakan studi di Pura Beji, Desa Sangsit.
 
Di sisi lain, ditanya mengenai upaya restorasi bagi Pura Beji sendiri, Ia menjelaskan bahwa hal tersebut akan dipikirkan lebih lanjut. Pasalnya, restorasi Pura Beji, Desa Sangsit akan menyerap dana yang cukup besar. "Itu mungkin akan dipikirkan kembali apakah bisa memungkinkan karena dana yang diserap cukup banyak" pungkasnya.
wartawan
JOK
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.