Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Buleleng Kucurkan Rp4,18 Miliar untuk 7 Partai Politik

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng Nyoman Widiartha.
Bali Tribune / Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng Nyoman Widiartha.

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 7 partai politik di Kabupaten Buleleng telah menerima Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pencairan bantuan tersebut dilaporkan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memastikan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik (Banpol) tahun anggaran 2026 telah resmi dicairkan. Dana tersebut telah disalurkan ke rekening masing-masing partai politik penerima pada awal Maret lalu. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng Nyoman Widiartha, Rabu (3/6/2026), menjelaskan terdapat tujuh partai politik yang menerima bantuan keuangan pada Tahun Anggaran 2026 berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilu Legislatif 2024 yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kabupaten Buleleng.

Widiartha merinci, total anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah untuk Banpoltahun ini mencapai Rp 4.182.950.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan suara. Angka ini mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 7.500 per suara. Kelancaran pencairan dana Banpol tahun 2026 ini, menurut Widiartha, tidak terlepas dari kedisiplinan partai politik dalam melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2025.

Mengenai peruntukannya, Widiartha menegaskan bahwa penggunaan dana Banpol telah diatur secara ketat oleh regulasi. Dana tersebut dibagi menjadi dua fokus utama: maksimal 40 persen untuk operasional sekretariat partai (seperti biaya ATK, listrik, air, dan gaji pegawai) serta minimal 60 persen wajib dialokasikan untuk pendidikan politik. 

Hingga saat ini, regulasi mengenai bantuan parpol masih mengacu pada aturan lama dan belum ada informasi terkait pendaftaran partai politik baru untuk penerimaan bantuan serupa di Kabupaten Buleleng. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi penerima bantuan terbesar dengan total 184.383 suara dan 18 kursi di DPRD Buleleng. Atas perolehan tersebut, PDIP menerima bantuan keuangan sebesar Rp1.843.830.000.

Di posisi berikutnya, Partai Golkar yang meraih 78.257 suara dan 11 kursi DPRD memperoleh bantuan sebesar Rp782.570.000. Selanjutnya Partai NasDem dengan 45.929 suara dan 6 kursi menerima bantuan Rp459.290.000. Partai Gerindra yang memperoleh 45.400 suara dan 4 kursi DPRD mendapatkan bantuan sebesar Rp454.000.000. Sementara Partai Demokrat menerima bantuan Rp311.250.000 berdasarkan perolehan 31.125 suara.

Adapun Partai Hanura yang memperoleh 18.839 suara dan 2 kursi DPRD menerima bantuan sebesar Rp188.390.000. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai dengan bantuan terkecil, yakni Rp143.620.000 berdasarkan perolehan 14.362 suara. Widiartha menegaskan, bantuan keuangan partai politik merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan mendukung fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik serta penyalur aspirasi masyarakat.

Terkait perkembangan partai politik, Widiartha menyebut belum ada penambahan signifikan partai yang terdaftar di Kesbangpol Buleleng. Hingga saat ini tercatat dua partai baru yang telah terdaftar sebagai peserta Pemilu mendatang, yakni Partai Gerakan Rakyat dan Partai Buruh. "Dua partai baru terdaftar sebagai peserta Pemilu mendatang yakni Partai Gerakan Rakyat dan Partai Buruh," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.