Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Gianyar Tutup "Kampung Rusia" di Ubud

Bali Tribune / Penutupan aktivitas empat usaha akomodasi PARQ Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Pemkab Gianyar akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap PARQ Ubud, sebuah usaha akomodasi pariwisata yang kerap dijuluki "kampung Rusia" di Ubud. Penutupan ditandai dengan pemasangan spanduk di Jalan Sri Wedari, Ubud oleh Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dikomandoi Sekda Gianyar Dewa Alit Mudiarta.

Menurut Sekda Dewa Alit, Selasa (12/11), penutupan ini karena usaha akomodasi PARQ Ubud tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Penutupan ini sementara, sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan, ketika didatangi tim kami mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ucap Dewa Alit.

Ditambahkan oleh Kepala Satuan Pol. PP Gianyar, I Made Watha, tndakan ini juga ditegaskan sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Satpol-PP dan Bagian Hukum. Dimana rapat yang dipimpin oleh Sekda dengan mengundang pihak PARQ Ubud sudah 2 kali dilaksanakan.

Dalam rapat tersebut pihak PARQ Ubud yang diwakili oleh salah satu pemilik belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan dan siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi.

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat teknis pengawasan perizinan, Satpol-PP bersama dengan Tim Monev Trantibum Kabupaten Gianyar  telah melakukan pemasangan 2 (dua) spanduk di kawasan PARQ Ubud sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati.

“Sebagai tindak lanjutnya, kami bersama Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, melakukan pemasangan spanduk penutupan operasional di PARQ Ubud yang diawali dengan surat pemberitahuan penghentian operasional dan permakluman,” lanjut Watha.

Spanduk yang dipasang di kawasan PARQ Ubud berisikan penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta bangunan PARQ Ubud pada lahan LSD dan LP2B diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya ke lahan semula. Pemasangan spanduk penghentian operasional ini sebagai upaya pengawasan atas kepatuhan sesuai surat pernyataan yang dibuat pihak pengusaha dan sesuai surat pemberitahuan penghentian dari Satpol PP.

wartawan
HEN
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.