Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Hapus Denda dan Bunga Pajak, Syaratnya Wajib Pajak Harus Bayar Pokok Pajak

Bali Tribune/SIDANG DPRD - Bupati Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Badung di Puspem Badung, Senin (12/7).

balitribune.co.id | Mangupura  - Di tengah sulitnya kondisi ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 membuat pelaku usaha berat membayar pajak daerah. Pemkab Badung bakal memberi keringan dengan kebijakan menghapus denda dan bunga untuk seluruh pajak daerah.
 
Gagasan itu disampaikan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Badung di Ruang Sidang Rapat Utama Gosana, Senin (12/7). Hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa beserta Anggota DPRD, Forkopimda dan undangan lainnya.
 
Menurut Bupati, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak sangat besar terhadap usaha pariwisata di Kabupaten Badung. Penutupan Bandar Udara Ngurah Rai bagi kunjungan wisatawan asing, pembatasan sosial berskala besar, dan persyaratan dokumen bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri mengakibatkan penurunan kunjungan wisatawan yang sangat signifikan dan berimbas pada turunnya pendapatan usaha pariwisata sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja sampai penutupan usaha akibat tidak mampu menutupi biaya operasional usaha. 
 
Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak daerah mengalami penurunan cukup besar selama tahun 2020, kondisi tersebut berbanding lurus terhadap piutang pajak daerah yang mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun 2020.
 
Dikatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi dan berinovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah tersebut. Salah satu upaya yang akan dilakukan ke depannya adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga untuk seluruh jenis pajak daerah dengan syarat wajib pajak membayar pokok pajaknya. 
 
“Tentunya kebijakan ini akan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD Kabupaten Badung. Upaya lain yang dilakukan yaitu memperluas kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka meningkatkan hasil pemungutan pajak,” jelasnya.
 
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memberikan insentif pajak yang merupakan respon Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka mempercepat upaya pemulihan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19 selama tahun 2020. Serta sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
 
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan stimulus kepada masyarakat berupa pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan berdaya 400 VA sebesar 100% dan pelanggan listrik berdaya 900 va diberikan diskon sebesar 50% berlaku dari bulan April sampai dengan Desember 2020, kebijakan ini tentu berdampak pada menurunnya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan.
 
Pihaknya mengatakan sependapat dengan saran Dewan agar pemerintah daerah lebih realistis dan penuh kehati-hatian dalam rangka merancang kerangka pendanaan lima tahun ke depan. Kerangka pendanaan telah dirancang dengan memperhatikan capaian realisasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah selama masa pandemi Covid-19. Kerangka pendanaan disusun dengan segmentasi periode yang meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi akan semakin membaik menuju kearah normal atau seperti sebelum pandemi Covid-19 pada akhir periode RPJMD. Hal ini dikarenakan pemerintah terus berupaya menggenjot pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi positif serta untuk jabatan yang kosong harus segera diisi guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan visi dan misi sesuai amanat RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026. Namun demikian, pelaksanaanya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu surat edaran menteri dalam negeri nomor 273/487/sj bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dapat dilaksanakan enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik.
 
Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan jawaban pemerintah sudah tegas dan jelas bahwa Pemkab selalu dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan. 
 
Dilihat dari upaya penyelamatan piutang serta menggali potensi yang ada di Kabupaten Badung dan sudah dibuatkan Perda dan Perbup. Dan Pemkab Badung menjaga stabilitas pegawai dan masyarakatnya keluar dari masalah Covid-19, maka dilihat dari ketegasan Bupati Badung fokus menyelesaikan Covid-19 dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka nanti kedepannya diberikan stimulus agar mengatasi persoalan ekonomi di masa pandemi ini.
 
Pemkab Badung masih berkomitmen untuk membangun kesejahteraan masyarakat Badung dan kebahagian masyarakat Badung secara berkelanjutan melalui RPJMD Semesta Berencana.  
wartawan
ANA
Category

Sentuhan Lokal Pemantik Asa, Inovasi ‘Abu Teko’ Selamatkan Seni Terracotta Pejaten

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah kepulan asap pembakaran genteng dan aroma tanah liat yang khas di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sebuah tantangan besar sempat membayangi para perajin lokal. Pejaten, yang sejak lama melegenda dengan produk genteng dan batu bata berkualitas bermerek "Pejaten", harus berhadapan dengan makin langkanya bahan baku tanah liat premium.

Baca Selengkapnya icon click

Kopi Robusta Petik Merah Pupuan Antar I Nyoman Mika Raih Swacitta Nugraha 2026

balitribune.co.id } Tabanan - Di tengah dinginnya udara pegunungan Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, aroma harum kopi yang sedang diproses membuai siapapun yang melintas. Dari hamparan kebun hijau di sudut Kabupaten Tabanan inilah lahir sebuah gagasan besar yang menggerakkan perekonomian desa dan memberdayakan generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak 1.960 pecinta sepeda motor Honda PCX dari 28 Main Dealer sepeda motor Honda di Indonesia mengadakan konvoi simpatik sambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81. Mereka mengekspresikan kecintaannya terhadap Tanah Air melalui rangkaian aktivitas yang memadukan pengalaman berkendara, semangat kebangsaan, kepedulian sosial, dan kekompakan komunitas.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id | Semarapura - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan sosial berupa Aksi Donor Darah yang dirangkaikan dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Alun-Alun Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Apel Penurunan Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Bangli, Minggu (17/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

McDonald's Indonesia Gelar National Drive Thru Day 2026 Sekaligus Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - Pertama kalinya, McDonald's Indonesia menggelar National Drive Thru Day 2026 secara serentak di 271 restoran, dengan lebih dari 70 ribu kendaraan turut berpartisipasi dan mendapatkan Stiker Drive Thru McD edisi terbaru pada Sabtu (8/8/2026). Kemeriahan perayaan juga hadir melalui konvoi kendaraan di 10 restoran, yang diikuti lebih dari 770 peserta dari berbagai komunitas mobil, motor, dan sepeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.