Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Hapus Denda dan Bunga Pajak, Syaratnya Wajib Pajak Harus Bayar Pokok Pajak

Bali Tribune/SIDANG DPRD - Bupati Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Badung di Puspem Badung, Senin (12/7).

balitribune.co.id | Mangupura  - Di tengah sulitnya kondisi ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 membuat pelaku usaha berat membayar pajak daerah. Pemkab Badung bakal memberi keringan dengan kebijakan menghapus denda dan bunga untuk seluruh pajak daerah.
 
Gagasan itu disampaikan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Badung di Ruang Sidang Rapat Utama Gosana, Senin (12/7). Hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa beserta Anggota DPRD, Forkopimda dan undangan lainnya.
 
Menurut Bupati, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak sangat besar terhadap usaha pariwisata di Kabupaten Badung. Penutupan Bandar Udara Ngurah Rai bagi kunjungan wisatawan asing, pembatasan sosial berskala besar, dan persyaratan dokumen bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri mengakibatkan penurunan kunjungan wisatawan yang sangat signifikan dan berimbas pada turunnya pendapatan usaha pariwisata sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja sampai penutupan usaha akibat tidak mampu menutupi biaya operasional usaha. 
 
Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak daerah mengalami penurunan cukup besar selama tahun 2020, kondisi tersebut berbanding lurus terhadap piutang pajak daerah yang mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun 2020.
 
Dikatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi dan berinovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah tersebut. Salah satu upaya yang akan dilakukan ke depannya adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga untuk seluruh jenis pajak daerah dengan syarat wajib pajak membayar pokok pajaknya. 
 
“Tentunya kebijakan ini akan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD Kabupaten Badung. Upaya lain yang dilakukan yaitu memperluas kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka meningkatkan hasil pemungutan pajak,” jelasnya.
 
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memberikan insentif pajak yang merupakan respon Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka mempercepat upaya pemulihan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19 selama tahun 2020. Serta sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
 
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan stimulus kepada masyarakat berupa pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan berdaya 400 VA sebesar 100% dan pelanggan listrik berdaya 900 va diberikan diskon sebesar 50% berlaku dari bulan April sampai dengan Desember 2020, kebijakan ini tentu berdampak pada menurunnya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan.
 
Pihaknya mengatakan sependapat dengan saran Dewan agar pemerintah daerah lebih realistis dan penuh kehati-hatian dalam rangka merancang kerangka pendanaan lima tahun ke depan. Kerangka pendanaan telah dirancang dengan memperhatikan capaian realisasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah selama masa pandemi Covid-19. Kerangka pendanaan disusun dengan segmentasi periode yang meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi akan semakin membaik menuju kearah normal atau seperti sebelum pandemi Covid-19 pada akhir periode RPJMD. Hal ini dikarenakan pemerintah terus berupaya menggenjot pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi positif serta untuk jabatan yang kosong harus segera diisi guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan visi dan misi sesuai amanat RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026. Namun demikian, pelaksanaanya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu surat edaran menteri dalam negeri nomor 273/487/sj bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dapat dilaksanakan enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik.
 
Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan jawaban pemerintah sudah tegas dan jelas bahwa Pemkab selalu dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan. 
 
Dilihat dari upaya penyelamatan piutang serta menggali potensi yang ada di Kabupaten Badung dan sudah dibuatkan Perda dan Perbup. Dan Pemkab Badung menjaga stabilitas pegawai dan masyarakatnya keluar dari masalah Covid-19, maka dilihat dari ketegasan Bupati Badung fokus menyelesaikan Covid-19 dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka nanti kedepannya diberikan stimulus agar mengatasi persoalan ekonomi di masa pandemi ini.
 
Pemkab Badung masih berkomitmen untuk membangun kesejahteraan masyarakat Badung dan kebahagian masyarakat Badung secara berkelanjutan melalui RPJMD Semesta Berencana.  
wartawan
ANA
Category

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.