Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Hapus Denda dan Bunga Pajak, Syaratnya Wajib Pajak Harus Bayar Pokok Pajak

Bali Tribune/SIDANG DPRD - Bupati Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Badung di Puspem Badung, Senin (12/7).

balitribune.co.id | Mangupura  - Di tengah sulitnya kondisi ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 membuat pelaku usaha berat membayar pajak daerah. Pemkab Badung bakal memberi keringan dengan kebijakan menghapus denda dan bunga untuk seluruh pajak daerah.
 
Gagasan itu disampaikan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Badung di Ruang Sidang Rapat Utama Gosana, Senin (12/7). Hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa beserta Anggota DPRD, Forkopimda dan undangan lainnya.
 
Menurut Bupati, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak sangat besar terhadap usaha pariwisata di Kabupaten Badung. Penutupan Bandar Udara Ngurah Rai bagi kunjungan wisatawan asing, pembatasan sosial berskala besar, dan persyaratan dokumen bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri mengakibatkan penurunan kunjungan wisatawan yang sangat signifikan dan berimbas pada turunnya pendapatan usaha pariwisata sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja sampai penutupan usaha akibat tidak mampu menutupi biaya operasional usaha. 
 
Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak daerah mengalami penurunan cukup besar selama tahun 2020, kondisi tersebut berbanding lurus terhadap piutang pajak daerah yang mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun 2020.
 
Dikatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi dan berinovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah tersebut. Salah satu upaya yang akan dilakukan ke depannya adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga untuk seluruh jenis pajak daerah dengan syarat wajib pajak membayar pokok pajaknya. 
 
“Tentunya kebijakan ini akan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD Kabupaten Badung. Upaya lain yang dilakukan yaitu memperluas kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka meningkatkan hasil pemungutan pajak,” jelasnya.
 
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memberikan insentif pajak yang merupakan respon Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka mempercepat upaya pemulihan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19 selama tahun 2020. Serta sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
 
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan stimulus kepada masyarakat berupa pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan berdaya 400 VA sebesar 100% dan pelanggan listrik berdaya 900 va diberikan diskon sebesar 50% berlaku dari bulan April sampai dengan Desember 2020, kebijakan ini tentu berdampak pada menurunnya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan.
 
Pihaknya mengatakan sependapat dengan saran Dewan agar pemerintah daerah lebih realistis dan penuh kehati-hatian dalam rangka merancang kerangka pendanaan lima tahun ke depan. Kerangka pendanaan telah dirancang dengan memperhatikan capaian realisasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah selama masa pandemi Covid-19. Kerangka pendanaan disusun dengan segmentasi periode yang meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi akan semakin membaik menuju kearah normal atau seperti sebelum pandemi Covid-19 pada akhir periode RPJMD. Hal ini dikarenakan pemerintah terus berupaya menggenjot pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi positif serta untuk jabatan yang kosong harus segera diisi guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan visi dan misi sesuai amanat RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026. Namun demikian, pelaksanaanya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu surat edaran menteri dalam negeri nomor 273/487/sj bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dapat dilaksanakan enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik.
 
Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan jawaban pemerintah sudah tegas dan jelas bahwa Pemkab selalu dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan. 
 
Dilihat dari upaya penyelamatan piutang serta menggali potensi yang ada di Kabupaten Badung dan sudah dibuatkan Perda dan Perbup. Dan Pemkab Badung menjaga stabilitas pegawai dan masyarakatnya keluar dari masalah Covid-19, maka dilihat dari ketegasan Bupati Badung fokus menyelesaikan Covid-19 dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka nanti kedepannya diberikan stimulus agar mengatasi persoalan ekonomi di masa pandemi ini.
 
Pemkab Badung masih berkomitmen untuk membangun kesejahteraan masyarakat Badung dan kebahagian masyarakat Badung secara berkelanjutan melalui RPJMD Semesta Berencana.  
wartawan
ANA
Category

Syukuran HUT ke-81  Kemerdekaan RI, Bupati Badung Guyur Anggota Paskibraka dan Pelatih dengan Uang Pembinaan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada anggota Paskibraka yang telah menjalankan tugas pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Apresiasi tersebut diberikan dalam acara syukuran di Area Jaba Pura Lingga Bhuana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bubarkan Paskibraka Klungkung 2026, Bupati Satria: Kalian Dididik Jadi Calon Pemimpin

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria resmi membubarkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Klungkung Tahun 2026 yang telah menuntaskan tugas pengibaran dan penurunan bendera Sang Merah Putih dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Senin (17/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Serahkan Bantuan Chest Freezer untuk KUB Segara Rejeki

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menyerahkan bantuan berupa chest freezer kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Segara Rejeki di Sekretariat KUB Segara Rejeki, Dusun Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Jembatan Transfer Penumpang Antar Terminal

balitribune.co.id I Kuta - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) terus bertransformasi meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna menghadirkan pengalaman perjalanan (customer experience) bagi pengguna jasa bandara. Saat ini pengelola pintu gerbang udara Bali ini tengah menyiapkan kehadiran fasilitas baru berupa Jembatan Penghubung Transfer Terminal Internasional-Domestik.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Bekuk Pengedar BBM Subsidi Ilegal di Karangasem, 190 Liter Pertalite Disita 

balitribune.co.id | Amlapura - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial IKS diamankan bersama barang bukti mobil modifikasi dan 190 liter BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Seraya, Kabupaten Karangasem, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.