Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Karangasem Tanggapi Catanan Dewan, Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2023

Bali Tribune/ RAPAT - Bupati Karangasem I Gede Dana menghadiri rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Karangasem.

Balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gede Dana menghadiri Rapat Paripurna Istimewa tentang penyampaian catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Karangasem Tahun 2023 yang di laksanakan di Gedung DPRD Karangasem, Senin (25/3/2024).

Sekda I Ketut Sedana Merta, Selasa (26/3/2024) menyampaikan jika materi LKPJ yang disampaikan tersebut telah mendapatkan pembahasan secara internal di DPRD Karangasem. Ada beberapa catatan strategis yang disampaikan dewan, salah satunya terkait dengan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA). Sedana Merta mengaku telah mengkonfirmasi hal tersebut dengan Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika. BPKAD mengklarifikasi angka yang disebutkan oleh dewan, dimana SILPA Tahun 2023 itu bukan Rp. 238 Milyar melainkan sebesar Rp. 177 Miliar.

Sekda menambahkan, bahwa nilai besaran SILPA Tahun 2023 itu sejatinya belum bisa dipastikan karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 masih dalam audit BPK. Pada saat itu Silpa belum bisa ditentukan berapa angka pastinya karena masih menunggu laporan pendapatan dan belanja Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikelola Disdikpora dan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang dikelola Dinas kesehatan. "Baru setelah tanggal 28 Januari 2024 dapat diketahui keseluruhan pendapatan dan belanja disemua OPD, sehingga muncul catatan laporan Keuangan Pemkab Karangasem Unaudited BPK SILPA 2023, sejumlah Rp. 177 Milyar," jelas Sekda Sedana Merta.

Dari jumlah 177 Milyar itu, dapat dirinci pengunaan nya kedepan dengan rincian SILPA terikat sekitar Rp. 53 Milyar, untuk menutupi Devisit/SILPA berjalan 2024 sebesar 61 M, dan silpa yg sifatnya bebas sekitar Rp. 61 M. SILPA bebas ini akibat adanya pelampauan pendapatan dan sisa tender proyek.Pihaknya juga mengklarifikasi angka realisasi PAD yang disebutkan oleh dewan sebesar Rp. 253 Milyar, yang benar adalah RP. 381 Milyar.

Peningkatan PAD ini akan digunakan untuk belanja BKK ke Desa Adat, Banjar Adat dan Subak serta tambahan untuk Dana Desa yang merupakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Juga peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan antar jemput pasien. Dalam konferensi pers, Sekda Sedana Merta juga menjelaskan berkaitan dengan jumlah tenaga kontrak atau pegawai Non ASN yang jumlahnya melebihi jumlah PNS dan PPPK yang masuk dalam catatan Dewan. Diakuinya keberadaan tenaga Non ASN dalam lingkup pemeritahan daerah sangat penting untuk memenuhi kekurangan tenagga PNS dan PPPK.

Dari hasil Rakor Bupati Karangasem dengan Kementrian PANRB beberapa waktu lalu, untuk tahun ini, ditegaskan Sedana Merta, Pemkab Karangasem mendapatkan alokasi formasi ASN sebanyak 2.848 orang, terdiri dari formasi PNS sebanyak 172 dan formasi PPPK sebanyak 2.676. Formasi PPPK sebanyak 2.676 ini, sesuai dengan usulan kebutuhan yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dimana tenaga non ASN sesuai pada pangkalan database BKN tercatatkan sebanyak 2.676 orang. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat berencana menuntaskan keberadaan tenaga non ASN sampai akhir tahun 2024. “Inilah perjuangan Bapak Bupati, dan kami beraharap tenaga Non ASN bisa mempersiapkan diri untuk bisa ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK yang sesuai rencana akan dilaksanakan tahun 2024 ini,” tegasnya.

Terkait Pokir sejatinya semuanya usulannya sudah masuk dalam Musrenbang secara berjenjang, hanya saja usulan-usulan yang mendesak atau urgen yang masuk skala prioritas utama untuk dianggarkan dan dilaksanakan lebih dulu. Sementara usulan lainnya akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya menyesuaikan dengan kondisi anggaran pemerintah. ags/rls

wartawan
AGS
Category

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.