Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Klungkung Gelar Operasi Pasar LPG 3KG di Dawan

operasi pasar
Bali Tribune / OPERASI PASAR - Bupati Klungkung I Made Satria yang didampingi Camat Dawan Dewa Gede Widiantara, turun langsung memantau jalannya operasi pasar di halaman Kantor Perbekel Desa Dawan Klod, Kamis (7/7)

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan mengadakan operasi pasar gas LPG 3KG di Desa Dawan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kamis (7/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan pasokan LPG bersubsidi bagi warga miskin yang terkena dampak kelangkaan LPG 3KG di masyarakat.

Bupati Klungkung I Made Satria yang didampingi Camat Dawan Dewa Gede Widiantara, turun langsung memantau jalannya operasi pasar di halaman Kantor Perbekel Desa Dawan Klod. Menurut Bupati Satria, operasi pasar ini dilakukan karena distribusi LPG 3KG dari agen ke pangkalan mengalami kendala.

"Kami mengadakan operasi pasar gas LPG 3KG karena beberapa hari ini terjadi kelangkaan. Kami memerintahkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan agar berkoordinasi dengan para agen supaya distribusi ke pangkalan kembali normal," ujar Bupati Satria.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan I Nyoman Ardiyasa mengatakan bahwa Pemkab Klungkung menggelar operasi pasar LPG 3 kg secara bergantian di beberapa kecamatan. Operasi pasar ini telah dilakukan di Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, dan akan dilanjutkan di kecamatan lainnya.

"Operasi pasar di Dawan ini kami menyiapkan 150 tabung. Gas LPG 3KG ini dijual dengan harga Rp18.000 hanya kepada pengguna langsung, bukan ke pedagang. Pembelian dibatasi satu tabung dan wajib menunjukkan KTP," ujar Nyoman Ardiyasa.

Sebelumnya, Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra juga memantau jalannya operasi pasar yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Klungkung. Sebanyak 168 tabung yang disediakan agen habis terjual kepada masyarakat.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.