Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Klungkung Kelimpungan Tangani Perusda Kerta Kosala

Ketut Sena, SH.
Ketut Sena, SH.

BALI TRIBUNE - Pasca mundurnya Dirut PDNKK Wayan Sukadana, jajaran Pemkab Klungkung kelimpungan tangani perusahan plat merah miliknya. Untuk itu Pemkab Klungkung akan berupaya menyelamatkan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala (PDNKK) Klungkung.  Kabag Peremonomian Pemkab Klungkung I Ketut Sena, Senin (16/7), menjelaskan, kondisi PDNKK sejak lama sudah terseok-seok. Maka perlu dilakukan langkah penyelamatan perusahaan daerah ini, salah satunya dengan cara penyertaan modal. "PDNKK perlu cepat dilakukan langkah pengelamatan. Arahnya mungkin bisa ada penyertaan modal salah satunya," jelas Ketut Sena. Menurutnya perlu ada komitmen yang sama antara legislatif dan eksekutif terkait hal ini. Dikarenakan dalam penyertaan modal tersebut  harus ada proses baik di eksekutif maupun legislatif. "Penyertaan modal pun tidak singkat, ada prosesnya," ujarnya.  Selain itu, perlu juga dilakukan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PDNKK. Evaluasi dengan melakukan audit untuk menghitung neraca bisnis dari PDNKK. Dari audit itu nanti akan dievaluasi mulai dari hutang, pendapatan, permodalan, sumber daya manusia, hingga berapa aset yang harus diperbaharui. "Pernyertaan modal harus juga diawali dengan evaluasi manajeman PDNKK. Rugi juga kalau modal besar, tapi kurang ditunjang sumber daya manusia yang mempuni untuk mengeloka PDNKK," jelasnya. Peran dewan pengawas pun harus berperan dalam mengontrol PDNKK. Saat ini ada tiga dewan pengawas PDNKK yakni dari unsur birokrasi, I Wayan Ardiasa (Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung), dari unsur Masyarakat, I Made Sucita dan dari unsur Pengusaha, I Nyoman Sudira. "Masalah ini kita mau rapatkan dulu. Terlebih dirut dirut PDNKK sudah  mengundurkan diri.  Kita harus rapat dulu, agar sesuai regulasi. Kita proses pengunduran dirinya, untuk dapat petunjuk pimpinan, Bupati dan Sekda," terangnya.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang

balitribune.co.id | Jakarta - PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” atau “Perseroan”), Rabu (28/5) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024. Indosat menegaskan komitmen membagikan dividen seraya membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan di masa yang akan datang. 

Baca Selengkapnya icon click

Honda BigBike Bali Gelar Road Trip Spesial ke Thailand

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak 24 peserta dari komunitas Honda BigBike Bali dan Honda Thailand sukses menyelesaikan perjalanan epik bertajuk SAWADITKHRAP ROAD TRIP 2025, yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 21 Mei 2025. Acara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Honda BigBike Bali dalam menjamin after sales service sekaligus memberikan pengalaman istimewa bagi para pecinta moge (motor gede).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suzuki Fronx Diskon Rp 10 Juta, Tersedia untuk 100 Pembeli Pertama

balitribune.co.id | Jakarta - Bersamaan dengan pengumuman harga Suzuki Fronx, PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) juga mengumumkan diskon harga Rp 10 Juta bagi 100 Pembeli Pertama Suzuki Fronx.

“Ada potongan harga sebesar Rp 10 juta bagi 100 pembeli pertama. Unit pengiriman Fronx ke konsumen akan dimulai  pada awal Juli  2025,” ungkap Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor (SIM), Minoru Amano. 

Baca Selengkapnya icon click

Vonis Bebas Pembunuhan di Pemuteran, JPU dan Pengacara Kirim Memori Kasasi ke MA

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Suarjana alias Jana (46), Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi luar biasa biasa ke Mahkamah Agung (MA). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.