Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Klungkung Terima Penghargaan Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat

Bali Tribune / INSENTIF - Pemkab Klungkung menerima insentif fiskal.

balitribune.co.id | SemarapuraKeberhasilan yang diraih ini tidak terlepas dari koodrinasi dan kerjasama yang baik semua jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam pengendalian inflasi.

Hal tersebut disampaikan saat Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menerima Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Belanja Katagori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kementrian Dalam Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8).

Penghargaan ini berupa dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 dengan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama sebesar Rp. 5.543.831.000,-. Kepastian Klungkung berhak atas insentif fiskal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, nomor 295 tahun 2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama.

Dalam keputusan itu, Kabupaten Klungkung sebagai satu-satunya Kabupaten di Bali yang mendapat penghargaan bersama 49 pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian mengatakan bahwa tujuan dilaksanakanya kegiatan ini salah satunya yaitu untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja dalam menekan inflasi. “Selamat kepada Kabupaten Klungkung yang telah menerima penghargaan ini, selanjutnya dana ini agar bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan kedepan pencapaian ini harus terus ditingkatkan,” harapnya.

Pj Bupati Jendrika menambahkan bahwa penghargaan ini harus kita syukuri dan patut berbangga, sebab Kabupaten Klungkung merupakan Kabupaten satu-satunya di Provinsi Bali yang berhasil mendapatkan dana insentif fiskal ini. Ia juga berharap untuk kedepannya OPD harus terus bekerjasama dan berkoordinasi yang baik sehingga Pemkab Klungkung bisa mempertahankan dan meningkatkan pencapaian ini. “Mari bersama-sama terus selalu tingkatkan kerjasama dan koordinasi yang baik ini kedepan. Hal yang terpenting dana ini nantinya akan digunakan dengan baik sesuai arahan/regulasi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Pj Bupati, Sekda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana dan Kepala Bagian Administrasi Pembagunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Klungkung, I Nyoman Susanta.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.