Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Majene Belajar Pengelolaan PAMSIMAS ke Tabanan

tabanan
Rombongan Pemkab Majene Sulawesi Barat pose bareng dengan Pemkab Tabanan. Tampak Wabup I Komang Gede Sanjaya dan Sekda I Nyoman Wirna Ariwangsa pada kegiatan tersebut, Kamis (3/5) kemarin.

BALI TRIBUNE - Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat,red) menjadikan Kabupaten lain kagum dan ingin belajar teknik pengelolaan dimaksud. Salah satunya adalah Pemkab Majene, Sulawesi Barat, yang melakukan kunjungan studi banding ke Pemkab Tabanan, Kamis (3/5) kemarin. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan, rombongan Pemkab Majene diterima oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup Sanjaya mengungkapkan, pemenuhan kebutuhan akan air bersih dan sanitasi merupakan sarana prasarana mutlak yang harus dipenuhi dan menjadi tanggung jawab bersama. Kabupaten Tabanan sudah mengikuti program Pamsimas sejak tahun 2014 sebagai satu-satunya Kabupaten di Bali yang mengikuti program tersebut. “Program tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh komponen/jajaran Pemkab Tabanan dan masyarakat. Sejak tahun 2014-2018 Program Pamsimas di Tabanan telah diikuti sebanyak 45 desa dengan pendanaan mencapai Rp 14.715.526,050,” ungkapnya. Dikatakannya Program Pamsimas menyasar desa-desa yang belum memiliki akses air minum rendah dengan kondisi belum terlayani PDAM, terlayani PDAM sebagaian atau memiliki Pamdes yang belum optimal. Dari 45 unit spams yang udah terbangun semuanya dalam kondisi optimal dan berfungsi dengan baik. “Adapun pengelolaanya dilakukan oleh BPSPAMS di masing-masing desa dengan memberdayakan kelompok-kelompoknya. Sedangkan pengelolaan air minum melalui BUMDES tidak dilaksanakan dikarenakan kebijakan Kabupaten mengedepankan pengelolaan bumdes melalui produk unggulan masing-masing desa seperti padi, kopi, coklat, manggis, kelapa, dan hasil pertanian lainnya,” jelasnya. Wabup Sanjaya tak lupa mengucapkan selamat datang kepada Pemkab Majene. Diharapkan studi banding ini dapat menjadi ajang tukar ilmu dan berbagi pengalaman. Sementara itu, Bupati Majene Dr. H. Fahmi Massiara mengungkapkan tujuan pihaknya melakukan studi banding adalah untuk mengetahui pelaksanaan program Pamsimas di Kabupaten Tabanan dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan sampai pengawasan serta pengelolaannya, serta peran aktif masyarakat dalam program Pamsimas, dan menambah pengetahuan tentang pengelolaan Bumdes dan Inovasi Desa. “Maksud pelaksanaan studi banding ini adalah untuk menggali ilmu, pengetahuan, pengalaman khusus tentang kelebihan yang dimiliki Kabupaten Tabanan dalam mengelola program Pamsimas secara umum dan pengelolaan sarana dan prasarana oleh BPSPAMS serta pengelolaan Bumdes dan inovasi desa. Kami juga ingin belajar mengenai eksistensi kaum perempuan dalam mensukseskan Pamsimas dan Bumdes.” ungkapnya. Pihaknya menjelaskan studi banding ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari Unsur pengelola program pamsimas tingkat kabupaten, para kepala desa/lurah pasca program, fasilitator Pamsimas dan anggota BPSPAMS Desa Pasca Pamsimas. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas penerimaan Pemkab Tabanan yang sangat baik. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tabanan yang telah menerima kami dengan sangat baik. Semoga kunjungan ini dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak,” imbuhnya. Dalam acara tersebut juga dilakukan penukaran cindera mata dari kedua belah pihak serta diskusi dan tanya jawab. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.