Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

sampah
Bali Tribune / SAMPAH LIAR - Para ASN dan TNI/Polri dikerahkan untuk menangani tumpukan sampah liar di seputaran Kecamatan Tabanan dan Kediri pada Selasa (5/5/2026) lalu. (ist)

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah, I Gede Susila, menegaskan bahwa penerapan sanksi ini merupakan tahap lanjutan dari sosialisasi dan edukasi yang telah berjalan. Tim dari Satgas akan melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk menjaring para pelanggar. 

"Kemudian penerapan sanksi akan kami lakukan bagi masyarakat yang masih belum melaksanakan pemilahan sebagai bagian dari tata kelola pengolahan sampah ini," ujar Susila pada Selasa (12/5/2026).

Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan. Susila memastikan, tindakan ini akan mulai diberlakukan secara serentak di berbagai titik pengawasan. 

"Iya mulai Rabu sudah kami terapkan sanksi apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Membuang sampah sembarangan," tegasnya.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sektor usaha yang ditahap awal ini diprioritaskan pada hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Bagi pelaku usaha yang membangkang, pemerintah daerah tidak segan untuk menunda proses perizinan mereka sebagai bentuk sanksi administratif. "Sanksi administratif itu misalnya, (pengelola) restoran cari izin, izinnya bisa ditunda," kata Susila.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan bertindak sebagai pihak yang memberikan teguran tertulis yang akan dicatat secara resmi. Setiap pelanggar akan dipantau secara berkala. Pelanggaran berulang oleh masyarakat atau pelaku usaha yang sama akan menentukan jenis sanksi yang diterapkan nantinya.  "Yang kena teguran itu kan tercatat. Maksimal tiga kali (teguran)," jelasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa penindakan tetap fleksibel melihat kondisi di lapangan.  "Tentu kami lihat (tingkat) pelanggarannya. Kan tidak mesti harus tiga kali," imbuhnya lagi.

Selain sanksi hukum dari pemerintah, Susila juga mendorong penguatan sanksi sosial di tingkat desa atau desa adat. Ia meminta desa adat untuk mengoptimalkan aturan adat yang berlaku uuntuk mendisiplinkan krama atau warga di lingkungannya masing-masing. "Sanksi sosial ini saya minta diterapkan juga. Desa adat ini kan rata-rata sudah punya pararem," imbuhnya.

Untuk penanganan sanksi tipiring, Satgas akan bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kepolisian. "Kami kan ada PPNS. Nanti akan kerja sama. Sekarang ini terus pembinaan dulu," pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.