Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Beri Teguran ke Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Teguran
Bali Tribune / TEGURAN - Warga yang kedapatan membuang sampah sembarang mendapatkan teguran di kantor Satpol PP Tabanan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

balitribune.co.id I Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan masih mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Walaupun, hampir dua pekan ini Pemkab Tabanan memastikan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah bisa dilaksanakan. Penerapan sanksi tipiring baru akan diambil sebagai langkah terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak diindahkan oleh pelanggar.


Petugas di lapangan kini lebih gencar memberikan pembinaan langsung di tempat kepada masyarakat yang tertangkap tangan membawa limbah mereka ke titik-titik pembuangan liar. Plt Kasatpol PP Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, mengungkapkan bahwa mayoritas warga yang terjaring razia biasanya belum sempat membuang sampahnya dari kendaraan mereka. Pihaknya masih memberikan toleransi mengingat regulasi ini merupakan kebijakan yang relatif baru di masyarakat. "Masih sebatas teguran dan edukasi. Karena penerapan aturan ini juga masih baru, jadi toleransi masih diberikan," ujar Gunawan, Minggu (24/5/2026).

Satpol PP tercatat telah memanggil dua orang warga secara resmi ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Kedua warga tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai setelah mengakui ketidaktahuan mereka terhadap aturan terbaru terkait pengelolaan sampah. Meski baru sebatas pembinaan, kedua warga tersebut kini masuk dalam radar pengawasan ketat Satpol PP guna mencegah pelanggaran berulang. Jika nantinya mereka kembali tertangkap tangan melakukan aksi serupa, petugas dipastikan akan memprosesnya melalui mekanisme hukum tipiring. Hasil evaluasi bersama anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan, sebagian besar warga yang kedapatan kebanyakan baru akan membuang sampahnya.

Di sisi lain, penguatan pengawasan tidak hanya mengandalkan personel Satpol PP, tetapi juga melibatkan peran desa adat melalui awig-awig maupun perarem. Kolaborasi ini dinilai krusial karena sejumlah desa adat telah memiliki instrumen sanksi sosial tersendiri bagi warga yang mengotori lingkungan. Gunawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Tabanan menegaskan, sanksi teguran yang mengedepankan sosialisasi dan edukasi ini baru sebatas dilakukan terhadap warga. Lain lagi dengan pelaku usaha. Pihaknya bisa saja menerapkan sanksi administratif hingga yang mengacu pada undang-undang yang terkait lingkungan hidup. 

wartawan
JIN
Category

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Digitalisasi Data, Bupati Bangli Beri Target Dua Pekan bagi Perbekel Baru

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan Perbekel (Kepala Desa) beserta Ketua Tim Penggerak PKK Desa hasil Pemilihan Perbekel (Pilkades) serentak di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Kintamani. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Bukthi Mukthi Bakthi, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mantapkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Bangli Gelar Bimtek dan Persiapan Monev KIP 2026

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Krisna, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memantapkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) KIP Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.