Pemkot Ajukan Tiga Ranperda | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 6 July 2017 20:55
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Ranperda
Ranperda - Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Rabu (5/7).

BALI TRIBUNE - Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar yang dilaksanakan Rabu (5/7) bertempat di Gedung DPRD setempat. Ketiga Ranperda tersebut yaitu Rancangan Pertanggungajawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016, Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar tahun 2016-2021 dan Rancangan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede yang dihadiri Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebut, Rai Mantra menyampaikan dalam Pertanggungajawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 mengalami penghematan. Penghematan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2016 yang semula direncanakan sebesar Rp 2,04 trilun lebih sedangkan realisasi sebesar Rp 1,87 triliun lebih atau 91,36 persen. Penghematan ini menurut Rai Mantra karena adanya upaya-upaya penghematan anggaran pada setiap program dan kegiatan dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisensi, efektivitas dan ekonomis.

Sedangkan terkait dengan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar tahun 2016-2021, Rai Mantra menyampaikan perubahan ini dilakukan karena terbitnya Peraturan Daerah No. 8 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Terbitnya Perda No.8 tahun 2016 berdampak pada perubahan penanggung jawab urusan dan program, serta belum terakomodasinya kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru terbentuk,”ujar Rai Mantra.

Untuk itu Rai Mantra mengaku momen perubahan RPJMD Semesta Berencana ini dimanfaatkan untuk melakukan penajaman untuk indikator yang hendak dicapai selama periode RPJMD Semesta Berencana ini. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan capaian hasil evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Pemerintah Kota Denpasar setiap tahunnya. Mengingat LAKIP mengisyarakatkan indikator capaian pada RPJMD yang harus bersifat outcome bukan output dan disertai target capaian setiap tahunnya. Sehingga indikator RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar tahun 2016-2021 menjadi indikator kinerja utama dalam penilaian LAKIP Kota Denpasar.

Lebih lanjut Rai Mantra menambahkan indikator kinerja ini akan menjadi dasar perjanjian kinerja OPD setiap tahunnya sehingga evaluasi kinerja OPD setiap tahunnya lebih mudah. Hal ini lebih mempermudah membandingkan target yang hendak dicapai dengan realisasi capiannya stiap tahunnya. Sedangkan Rancangan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar diusulkan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi.ADV