Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Bersama Bhakti Siwaratri

Bali Tribune/ Pemkot Denpasar menggelar persembahyangan bersama Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha, Sabtu (12/1).



balitribune.co.id | Denpasar -  Hari Siwaratri yang jatuh setiap tahun sekali dimaknai sebagai hari suci bagi seluruh umat Hindu. Serangkaian hari suci Siwaratri, Pemkot Denpasar turut menggelar persembahyangan bersama Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha, Sabtu (12/1), dengan menerapkan protokol yang ketat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi istri,  Sagung Antari Jaya Negara. Juga Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekda Denpasar, I.B Alit Wiradana,  Asisten I Made Toya, Kabag Kesra Raka Purwantara serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan  Dewa Gede Rai serta beberapa pimpinan OPD bersama pemedek yang tangkil tetap menerapkan protokol kesehatan.

Persembahyangan Siwaratri kali ini dipuput oleh Ida Pedanda Istri Mayun Keniten Griya Sari Tegal Denpasar. Sebagai pelengkap upacara juga turut dilaksankaan pengilen wali diantaranya Rejang Sari dan Rejang Renteng dari WHDI Denpasar Selatan, Kidung dan Wayang Lemah.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan persembahyangan hari suci Siwaratri memang agenda rutin dilaksanakan Pemkot Denpasar setiap tahunnya. "Namun perayaan hari suci siwaratri kali ini memang dilaksanakan secara lebih sederhana dengan benar-benar menerapkan protokol Kesehatan karena masih dalam masa pandemi Covid -19, namun tidak mengurangi makna dari perayaan hari suci Siwaratri tersebut," kata Jaya Negara.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mencegah klaster-klaster baru penularan virus covid 19 dalam persembahyangan kali ini kami sangat ketat menerapkan protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pemedek, wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak serta panitia menyediakan tempat mencuci tangan kepada para pemedek.

"Mudah-mudahan dari perayaan hari suci Siwaratri kali ini menjadi momentum meningkatkan Srada Bhakti kepada Ida Sanghyang Widi Wasa serta selalu menyatukan hati dan pikiran untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 ini," imbuh  Jaya Negara.

wartawan
YAN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.