Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung 11 Sekolah di Tahun 2024

Bali Tribune / GEDUNG - kondisi gedung sebuah sekolah di Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa terus memprioritaskan kemajuan dunia pendidikan di Kota Denpasar. Hal tersebut dilaksanakan salah satunya dengan peningkatan infrastruktur pendidikan. Pada APBD Induk Tahun 2024 ini, Pemkot Denpasar melalui Disdikpora akan melaksanakan pembangunan gedung baru di 11 sekolah. Selain itu, rehabilitasi juga dilaksanakan dengan menyasar 4 sekolah. 

Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama saat dikonfirmasi Rabu (10/4) menjelaskan, peningkatan mutu pendidikan salah satu elemen pendukungnya adalah peningkatan infrastruktur pendidikan itu sendiri. Saat ini, setiap tahunya Pemkot Denpasar selalu menganggarkan perbaikan atau pembangunan gedung sekolah baru yang sudah tidak layak. 

Lebih lanjut dijelaskan, meski setiap tahun dianggarkan, perbaikan dan pembangunan gedung sekolah di Kota Denpasar tetap dilaksanakan secara bertahap berdasarkan skala prioritas. Sehingga secara berkelanjutan gedung sekolah di Kota Denpasar layak pakai dan memberikan kenyamanan pada saat pelaksanaan proses belajar mengajar. 

“Kota Denpasar terus berkomitmen dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan, salah satunya itu tadi dengan peningkatan infrastruktur pendidikan yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas,” ujarnya

Adapun 11 sekolah yang akan dilaksanakan pembangunan gedung baru yakni Pembangunan SDN 11 Sesetan, SDN 12 Sanur, SDN 1 Kesiman, SDN 1 Sanur, SDN 21 Dauh Puri, SDN 23 Dangin Puri, SDN 2 Ubung, SDN 3 Kesiman, SDN 5 Panjer, SDN 9 Dauh Puri dan SDN 9 Peguyangan. Sedangkan 4 sekolah yang akan dilaksanakan rehabilitasi yakni SDN 12 Pemecutan, SMP Negeri 1, SMP Negeri 10 dan TK Pembina Denpasar. 

“Semoga dengan peningkatan infrastruktur pendidikan ini dapat mendukung kemajuan dunia pendidikan di Kota Denpasar,” ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.