Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Raih Nilai Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

Bali Tribune/ Penyerahan penghargaan keterbukaan informasi publik dilakukan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang diterima PLT. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Dewa Made Ariawan dan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Nyoman Artayasa.

balitribune.co.id | Denpasar -  Penganugerahan penghargaan keterbukaan informasi publik kembali dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Bali, Kamis (9/12) bertempat di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali. Pemkot Denpasar meraih nilai tertinggi Keterbukaan Informasi Publik dengan skor 94,66. Sementara Dinas Sosial Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi dengan Kategori Informatif.

Penyerahan penghargaan dilakukan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang diterima Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Dewa Made Ariawan dan  Plt Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Nyoman Artayasa.

Dalam kesempatan itu Artayasa mengatakan, Kategori Informatif merupakan kategori tertinggi dari 5 kategori yang ada ( tidak Informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, Informatif).

Menurutnya yang dinilai dalam keterbukaan informasi ini antara lain, inovasi-inovasi yang dilakukan oleh perangkat daerah secara umum. Inovasi secara khusus terkait dengan pandemi covid 19. Manfaat inovasi bagi masyarakat, strategi yang diterapkan agar inovasi efektif dilaksanakan. Serta  Kolaborasi dengan perangkat daerah yang lain dalam penyebaran informasi.

Lebih lanjut  Artayasa mengaku Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas sosial Kota Denpasar membuat Inovasi antara lain  Kota Tangguh sosial,  Rumah berdaya dan Rumah disabilitas. Khusus berkait dengan pandemi covid 19, inovasi yang dilakukan antara lain pemberian sembako warga yang isolasi mandiri, pemberian BLT formal dan Informal yang dananya bersumber dari APBD Kota Denpasar serta Dapur Umum yang merupakan partisipasi dari pihak ketiga. Dalam, aplikasi SLRT (sistem layanan rujukan terpadu), juga ada menu cek bansos yang dapat diakses oleh semua orang. “Apapun program yang ada di Dinas Sosial Kota Denpasar kita tetap terbuka dan selalu terbuka memberikan informasi  sesuai dengan prosedur,” ungkap Artayasa.

Penilaian diawali dengan pengisian kuesioner dan dilanjutkan dengan sesi presentasi dan wawancara langsung tanggal 1 Desember 2021.Artayasa menambahkan  Komisi Informasi Provinsi Bali dalam hal ini juga memberikan penghargaan kepada Pemkot Denpasar atas adanya Aplikasi e sewaka untuk santunan kematian bagi warga dan veteran di Kota Denpasar.

wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.