Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Kota Perth Australia, Fokus Utama Pengembangan Sektor Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Inbis dan Pengembangan IPTEK

Bali Tribune/ Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat melaksanakan penandatanganan virtual Memorandum of Understanding (Mou) bersama Pemerintah Kota Perth dari dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar pada Senin (14/12).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar secara resmi menjalin kerjasama sister city dengan Kota Perth, Australia. Peresmian kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dengan Chief Executive Officer Kota Perth, Michelle Reynolds secara virtual dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar pada Senin (14/12).
 
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani, Kadis Kominfo Kota Denpasar, I Dewa Made Agung, Kepala Bappeda Kota Denpasar, Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Ketua Harian Bekraf Kota Denpasar, I Putu ‘Lengkong’ Yuliarta, Kabag Kerjama IGA. Laxmi Saraswati, Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai serta instansi terkait lainya yang mengikuti secara virtual.
 
Dalam sambutanya, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan bahwa berbagai upaya terus dimaksimalkan kedua kota untuk menjalin hubungan kerja sama sister city. Hal ini mulai dari tahap penjajakan sekaligus penandatanganan  Surat Pernyataan Kehendak atau Letter of Intent di kota Perth pada tanggal 26 November 2018 yang lalu. Sehingga  dilaksanakan pembahasan hingga akhirnya menyepakati ruang lingkup kerja sama dengan menganalisa dari segi potensi, peluang dan manfaat kerja sama bagi kedua kota.
 
“Ruang lingkup yang disepakati merujuk pada ekosistem ekonomi kreatif yang terdiri atas pariwisata dan ekonomi kreatif (Ekraf), program dan kurikulum Incubator Bisnis (Inbis) serta berbagi ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi (IPTEK),” ujar Rai Mantra
 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa di masa pandemi Covid- 19 yang melanda dunia saat ini memberikan dampak serius bagi perekonomian masyarakat, tak terkecuali  Kota Denpasar dan Kota Perth. Sehingga, salah satu ruang lingkup kerja sama kedua kota yakni ekonomi kreatif menjadi sebuah usaha inovasi pemulihan perekonomian bagi kota Denpasar.
 
Rai Mantra menambahkan bahwa implementasi kerja sama dengan saling berbagi pengetahuan antara Incubator Bisnis Perth bersama Badan Kreatif Denpasar akan menjawab tantangan pemulihan ekonomi di masa pandemi saat ini. Selain itu, tindak lanjut kerjasama juga akan dilaksanakan antara Perguruan Tinggi di Kota Denpasar dengan Universitas Kota Perth dalam hal pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang dilakoni oleh para start up atau entrepreneurship.  
 
“Semoga melalui jalinan kerja sama luar negeri dengan Kota Perth, dapat berjalan baik, berkelanjutan dan berkesinambungan serta manfaatnya dapat dirasakan oleh kedua kota dengan tujuan bersama yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat kedua kota,” harap Rai Mantra
 
Lord Mayor City of Perth, Mr. Basil Zempilas mengatakan bahwa kerjasama yang dibangun saat ini diharapkan mampu memberikan dampak maksimal bagi pembangunan kedua daerah. Hal ini utamanya dalam membangun ekosistem  ekonomi digital dan kreatif.
“Kami bangga dapat melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kota Denpasar, dan ini merupakan jembatan dalam menciptakan ekosistem ekonomi kreatif, namun tak hanya itu, melalui kerjasama ini kami berharap adanya pertukaran budaya internasional guna menciptakan warga dan pemimpin masa depan,” ujarnya   
 
Sementara itu, Consul General of Australia in Bali, Mrs. Anthea Griffin mengatakan bahwa kedua kota baik Denpasar dan Perth memiliki ikatan yang sangat erat. Bali merupakan jantung hubungan masyarakat Australia dan Indonesia yang dibangun dari pariwisata, pendidikan, perjalanan dan bisnis.
 
“Selamat bagi kedua kota yakni Denpasar dan Perth yang sukses meningkatkan status sister city dengan peluang yang ingin di raih kedua kota dan semoga dengan adanya MoU ini akan menjadi peluang bagi pembangunan ekonomi baru bagi kedua daerah,” katanya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.