Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Gelar Petitenget Rahina Tumpek Landep VIII

Tumpek
CABUT KERIS - Walikota Denpasar, IB Rai D Mantra mencabut keris pusaka di depan Museum Bali sebagai tanda pembukaan Petinget Rahina Tumpek Landep VIII Tahun 2016, Selasa (31/5) lalu.

Denpasar, Bali Tribune

Bertujuan untuk memberikan pemahaman secara holistik tentang tata nilai dan filosofi keagungan Keris Pusaka Indonesia, dan Warisan Budaya terkait kekayaan, keragaman dan kejeniusan keris Nusantara. Pemerintah Kota Denpasar melalui Disperindag Kota Denpasar belum lama ini menggelar Petinget Rahina Tumpek Landep.Kegiatan tersebut berlangsung di depan Museum Bali,Denpasar.

Dalam pernyataannya, Walikota Denpasar, IB Rai D Mantra, berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang makna dan peranan Hari Tumpek Landep sebagai motor penggerak teknologi di Bali. Menurutnya, kegiatan ini merupakan suatu sign event yang menunjukkan kemampuan orang membuat keris secara intelektual, spiritual dan emosional.

“Kami harapkan para perajin keris di Kota Denpasar untuk dapat meningkatkan produktivitas dan kreatifitasnya dengan bertukar dengan sesama perajin serta masyarakat,” kata Rai Mantra. Sementara, Bendesa Adat Desa Pakraman Denpasar, AA Oka Suwetja, menerangkan, ada perbedaan signifikan gelaran ini dengan tahun sebelumnya.

Dikatakan Suwetja, di gelaran untuk kedelapan kalinya ini, masyarakat bisa mengurus sertifikasi serta kualifikasi keris yang dipamerkan. “Banyak masyarakat yang memiliki keris secara turun temurun tidak tahu spesifikasi kerisnya secara detail, seperti luk, pamor, fungsi, tahun pembuatan dsb. “Masyarakat yang ingin mensertifikatkan kerisnya bisa membawa keris ke lokasi kegiatan,” ucapnya.

Kadisperindag Kota Denpasar, Wayan Gatra, menambahkan, Petinget Rahina Tumpek Landep ini digelar lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya agar tidak berbenturan dengan jadwal Pesta Kesenian Bali (PKB) XXXIIX nanti. “Bagi masyarakat yang ingin tahu, kapan dan bagaimana proses pembuatan keris bisa datang langsung ke lokasi pameran,” ajaknya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.