Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Bantu Cening Daksa, Penderita Lumpuh Desa Nyalian

Bali Tribune/ MEMASTIKAN - Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra bersama jajarannya turun ke lokasi memastikan keadaan yang bersangkutan sabtu (16/3).
Bali Tribune, Semarapura - Postingan di media sosial selalu dijadikan salah satu media yang dapat memberitahukan keberadaan masyarakat kurang mampu yang ada di pelosok pedesaan di Bali. Postingan di media social tentang adanya warga yang sakit lumpuh dan  kurang mampu bernama Cening Daksa yang beralamat di Dusun Tegal Wangi, Desa Nyalian, Banjarangkan Klungkung direspon cepat oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Provinsi Bali. Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra bersama jajarannya turun ke lokasi  memastikan keadaan yang bersangkutan sabtu (16/3).
 
Seperti diinformasikan sebelumnya bahwa Cening Daksa perempuan (44) sudah menderita kelumpuhan sejak lama akibat adanya masalah syaraf. Selama ini Daksa dirawat oleh kakak dan keponakannya.
 
Untuk sementara, Daksa dibantu  sembako serta sejumlah uang untuk meringankan beban hidup sehari-hari. Mahendra juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat Desa untuk selalu memfasilitasi warganya untuk bisa berobat ke rumah sakit karena Daksa adalah warga pemegang Kartu Indonesia Sehat.
 
Dalam kesempatan tersebut, Dewa Mahendra menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali melaui Dinas Sosial Provinsi Bali sebagai implementasi dari visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu terus membangun dan memperbaiki kualitas hidup manusia Bali untuk menuju kehidupan yang adil dan sejahtera. “Tiga komponen dalam kerangka pembangunan Bali yang terkandung dalam nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu, Alam, Manusia dan Budaya, maka dari itu segala upaya harus dilakukan dalam rangka membangun manusia Bali, salah satunya adalah segera mngentaskan kemiskinan yang ada” pungkasnya. 
wartawan
release
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.