Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Bali Tribune / SOSIALISASI - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, SE., M.Si pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Prov Bali, Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali. Per hari ini, 4 April 2022 Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, SE.,M.Si pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Prov Bali, Denpasar.

Ia pun menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar 223 Milyar. “Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” Sekda Dewa Indra memaparkan.
                                                               
Selain itu, menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat. “Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.
 
Ia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi. “Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negative. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.
 
Selain itu, birokrat asal Buleleng itu pun menambahkan tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali. Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak. “Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” bebernya.
 
Tak lupa, ia pun mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak kita. Menurutnya petugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban. “Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tegasnya menutup pertemuan tersebut.
 
Sementara sebelumnya Kepala Bapenda I Made Santha menambahkan bahwa memang laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36% pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021. Senada dengan Sekda Dewa Indra, ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali.

Sehingga, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022. Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak erupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.

wartawan
ARW
Category

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.