Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Lakukan Relaksasi Pajak Tahun 2024

Bali Tribune / SOSIALISASI - Saat Sosialisasi Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Selasa (13/8)

balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor berupa Relaksasi Pajak Tahun 2024 bagi wajib pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (14/8) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. 

"Sesuai ketentuan Pasal 75 Perda Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan relaksasi hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” kata Santha.

Pihaknya mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak perlu melakukan registrasi ulang dan membayar pajak kendaraannya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Ia menjelaskan, kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Relaksasi pajak ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, mengingat denda pajak yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Jadi, tahun depan tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.

Ditambahkan Santha, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali. Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar pajak sebanyak lebih dari 2,7 juta kendaraan atau 70 persen.

Pelaksanaan kebijakan Relaksasi Pajak Tahun 2024 yang diberikan berupa pemutihan (penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024. Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

wartawan
YUE
Category

Pria 53 Tahun Diduga Perkosa Pelajar SMP, Dibujuk dengan Iming-Iming Uang Rp50 Ribu

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng menahan seorang pria berinisial IKA (53) setelah diduga melakukan perbuatan  tidak senonoh terhadap seorang gadis dibawah umur. Perbuatan pelaku bahkan dilakukan hingga dua kali setelah sebelumnya gadis yang masih berstatus pelajar SMP itu dibujuk dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pasokan Energi di Flores, Pertamina Patra Niaga Alih Suplai dan Tambah Armada Mobil Tangki

balitribune.co.id I Malang - PT Pertamina Patra Niaga bergerak cepat memastikan pasokan energi tetap tersedia bagi masyarakat di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah gempa bumi mengguncang wilayah tersebut.

Selain memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM), Pertamina juga menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Kemarau, PDAM Gianyar Tingkatkan Produksi Air Bersih

balitribune.co.id I Gianyar -  Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sanjiwani Gianyar memastikan pasokan air bersih bagi masyarakat tetap aman di tengah musim kemarau. Debit air baku pada seluruh sumber yang dikelola saat ini masih dalam kondisi stabil.

Direktur Utama Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar, I Wayan Suastika, mengatakan kestabilan debit tersebut memungkinkan perusahaan tetap menjaga pelayanan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ringankan Beban Warga, Arya Wibawa Apresiasi Metatah Massal Desa Tegal Harum

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengapresiasi pelaksanaan Upacara Mepandes atau Metatah Massal yang digelar Pemerintah Desa Tegal Harum di Balai Banjar Bhuana Merta, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang diikuti 72 peserta tersebut dilaksanakan secara gratis oleh Pemerintah Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.