Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemuda Kampung Jawa Berkumpul, Polisi Periksa Tujuh Saksi

Bali Tribune / MINTA MAAF - Pemuda Kampung Jawa Denpasar saat menyampaikan permohonan maaf usai melakukan aksi berkerumun di Jalan Ahmad Yani Denpasar, tepatnya di pertigaan Masjid Baiturahmah pada Sahur hari terakhir Bulan Ramadan pada Sabtu (23/5) pagi.

balitribune.co.id | Denpasar - Hingga saat ini, sedikitnya polisi telah memeriksa tujuh orang saksi terkait aksi berkumpulnya sejumlah pemuda Kampung Jawa di Jalan Ahmad Yani Denpasar, tepatnya di pertigaan Masjid Baiturahmah pada Sahur hari terakhir Bulan Rahmadan pada Sabtu (23/5) pagi. Namun belum ditemukan adanya unsur niat untuk berkumpul dan memukul Bedug yang vidionya viral di media sosial. "Masih sebagai saksi karena belum ditemukan adanya unsur sengaja atau niat untuk berkumpul. Aksi itu berupa spontanitas karena mereka membangunkan warga untuk sahur," ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune. Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tujuh orang saksi tersebut, diketahui bahwa aksi tersebut adalah spontan dan tidak ada yang menggerakan. Selain itu, jumlah masanya tidak sampai puluhan dan durasinya juga tidak lama karena niat mereka adalah membangunkan orang untuk sahur. "Karena dividioinnya mutar ulang sehingga kelihatan seperti orang banyak. Padahal hanya sekitar sepuluh orang saja. Karena saat itu, ada anggota polisi yang tinggal di Kampung Jawa bersama tokoh Muslim yang di Kampung Jawa langsung membubarkan aksi mereka," terangnya. Mantan Wakapolres Badung ini menegaskan, jika dalam proses penyidikan nanti ditemukan adanya unsur melawan atau melanggar, maka akan ditindak atau proses secara hukum yang berlaku. Sebab, aturan saat ini terkait sosial distance sudah jelas. Jansen Panjaitan juga meminta kepada masyarakat agar tidak memperkeruh situasi saat ini. "Masyarakat tolong tenang. Kami siap menindak sesuai proses hukum yang berlaku. Ada yang bilang di medsos bahwa ada orang yang menggerakan aksi itu. Tetapi sampai saat ini kita belum temukan unsur itu. Kalau ada yang punya bukti itu, ayo bantu polisi serahkan kepada kami untuk kami proses secara hukum yang berlaku," ujarnya. Sementara ini, kata AKBP Jansen Panjaitan, dari informasi yang diterima, Pemerintah Kota Denpasar  telah memutuskan untuk memberikan sanksi Peraturan Walikota (Perwali) terkait aksi tersebut. "Tadi saya dapat laporan dari Pak Sekda bahwa Pemkot sudah rapat dan memutuskan akan memberikan sanksi Perwali. Saya mengapresiasinya. Artinya, kalau secara hukum kita tidak temukan adanya unsur pelanggaran tapi sudah ada sanksi dari Pemkot terkait PKM. Tapi terkait sanksinya, untuk lebih jelas silahkan konfirmasi kepada pihak Pemkot," pungkasnya.  Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar yang juga selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengaku saat ini Pemerintah Kota Denpasar masih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian. "Ini kan sudah ditangani pihak kepolisiaan, karena sudah ditangani aparat yang berwajib, kita menghormati proses itu. Ini kita tunggu bagaimana proses hukumnya," ujar Dewa Rai.  Terkait sanksi karena adanya kerumunan, mengingat kota Denpasar sedang melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), kata Dewa Rai, Pemerintah Kota Denpasar akan merapatkan tim hukum untuk mendapatkan masukan terkait apa pelanggaran dan saknsinya. "Terkait sanksi karena kita di Denpasar menerapkan PKM, kita akan merapatkan tim hukum,  apa pelanggarannya dan apa sanksinya. Kalau kita melihat ke PKM ini kan sanksinya administrasi. Kalau yang tertera di perwali (tentang PKM,red) kan  teguran baik teguran lisan dan teguran tertulis, kan begitu saja kalau kerumunan. Nah kalau berniaga baru kemudian penghentian usaha, penutupan usaha.  Tapi kalau berkerumun itu kan teguran lisan dan teguran tertulis baik kepada yang bersangkutan ataupun kepada panitia, kalau ada panitianya atau ketuanya ya. Kalau itu mengacu ke perwali. Tapi kita masih akan kumpulkan masukan dulu dari tim hukum terkait dengan apa yang dilanggar di perwali," tandas Dewa Rai.

wartawan
Redaksi
Category

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.