Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penandatanganan Perjanjian Sewa Pasar Taman Griya Jimbaran

Bali Tribune/PERJANJIAN SEWA - Sekda Adi Arnawa bersama Kelian Banjar Adat Taman Griya I Wayan Warsana tandatangani perjanjian sewa Pasar Taman Griya Jimbaran di Puspem Badung, Rabu (29/9).

balitribune.co.id | Mangupura  - Pemerintah Kabupaten Badung bersama Prajuru Banjar Adat Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Pasar Taman Griya Jimbaran. Dengan perjanjian sewa ini, Pasar Taman Griya yang merupakan aset Pemkab Badung akan dikelola oleh Banjar Adat Taman Griya. 
 
Penandatanganan perjanjian sewa dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Kelian Banjar Adat Taman Griya I Wayan Warsana, di Puspem Badung, Rabu (29/9/2021). Acara tersebut juga dihadiri Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryanithi yang juga Plt Kepala BPKAD, Kabid Aset BPKAD I Nengah Nurjaya serta Kaling Taman Griya I Ketut Ari Sudarsana. 
 
Sekda Adi Arnawa menyampaikan penandatanganan perjanjian dan serah terima sewa Pasar Taman Griya ini, sebagai salah satu bentuk keberpihakan Pemkab Badung kepada masyarakat terutamanya krama Banjar Adat Taman Griya. Dijelaskan, bahwa proses perjanjian sewa telah diawali dengan permohonan dari Banjar Adat Taman Griya untuk pemanfaatan tanah fasos fasum untuk pasar. Permohonan tersebut telah diproses berdasarkan mekanisme dengan persetujuan Bupati Badung dan sudah dilakukan proses appraisal, penilaian ke lapangan.
 
Diharapkan, dengan perjanjian ini dapat mendukung ekonomi kerakyatan di Kabupaten Badung pada umumnya. 
 
"Mudah-mudahan fasilitasi ini setidaknya masyarakat Taman Griya dapat memanfaatkan dengan maksimal, sehingga membantu warga terutamanya UMKM dalam rangka meningkatkan pendapatan," tambahnya. 
 
Karena menyangkut aset pemerintah daerah dan bersifat komersil, kata Adi Arnawa, harus adanya pembayaran sewa. Sehingga dari penilaian appraisal yang semestinya disewa 120 juta per tahun, dapat dikurangi menjadi 6 juta per tahun dengan rentang waktu lima tahun. 
 
Sementara Kelian Banjar Adat Taman Griya I Wayan Warsana atas nama krama banjar adat Taman Griya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkab Badung yang betul-betul berpihak kepada krama adat sehingga terealisasinya perjanjian sewa pasar ini. 
 
"Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Badung terutama Bapak Sekda yang telah memfasilitasi sehingga perjanjian ini bisa ditandatangani," ujarnya. 
Ke depan hasil swakelola pasar ini akan dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan banjar adat seperti kegiatan suka duka, program muda mudi, termasuk menganggarkan pembagian sembako kepada krama pengarep yang berjumlah 127 KK di masa pandemi Covid-19 ini.
 
Hal senada disampaikan Kaling Taman Griya I Ketut Ari Sudarsana. Pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Badung yang telah membantu, dalam artian memberikan fasilitas pasar Taman Griya telah diserahkan hak kelolanya kepada Banjar Adat Taman Griya. 
wartawan
ANA
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.