Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penanganan Abrasi Pebuahan, Warga Diminta Dukung Pembangunan Pengaman Pantai

Bali Tribune / SOSIALISASI – Kegiatan sosialisasi pengerjaan proyek senderan pantai di pesisir Pebuahan yang kini luluhlanta diterjang ombak.

balitribune.co.id | NegaraMasyarakat yang tinggal di sepanjang pesisir pantai Pebuahan, desa Banyubiru, Kecamatan Negara akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, pengaman pantai untuk mengatasi abrasi yang terjadi sepanjang pantai ini akan mulai dikerjakan. Sosialisasi kembali digelar, Senin (13/5).

Sosialisasi pengerjaan pengaman pantai ysng dilakukan Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bali - Penida di Balai Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru pada Senin kemarin diikuti oleh puluhan warga pesisir Pebuahan yang selama ini terdampak abrasi. Pembangunan pengaman pantai akan dikerjakan selama delapan bulan yang akan mulai dikerjakan pada bulan Mei ini.

Proyek penanganan abrasi ini ditargetkan rampung pada Desember 2024 mendatang. Kadis PUPRPKP Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, anggaran pembangunan pengamanan pantai Pebuahan bersumber dari pemerintah pusat. "Anggaran pembangunan pengamanan pantai Pebuahan bersumber dari APBN, dengan nilai kontrak Rp. 18.346.068.000 dengan waktu kerja 240 hari," ujarnya. 

Pembangunan pengamanan pantai Pebuahan dimulai dari sebelah timur dengan panjang 770 meter. Sender ini juga dibangun dengan mendukung aktifitas masyarakat. Pihaknya berharap masyarakat pesisir Pebuahan bisa mendukung jalannya pembangunan senderan pengaman pantai ini. Terlebih pembangunan ini diusulkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat sesuai dengan permintaan masyarakat.

Masyarakat pebuahan yang puluhan tahun terdampak abrasi juga antusias terhadap proyek yang akan dilaksanakan di wilayah pemukiman yang kini telah luluhlanta oleh terjangan ombak. Bahkan warga menyatakan ikhlas merelakan sejumlah lahan yang difungsikannya untuk kepentingan akses alat berat maupun operasional proyek ini. Warga setempat berharap agar pengerjaan senderan pantai ini dapat berjalan dengan baik dan selesai sesuai target waktu yang direncanakan.

Salah satu perwakilan warga yang tinggal di pesisir pantai Pebuahan Arianto mengungkapkan ada sekitar 5 rumah yang diikhlaskan masyarakat yang terdampak dalam pembangunan pengamanan pantai ini. Bahkan warga membongkar secara swadaya. "Kami masyarakat sangat mendukung akan kelancaran revetment ini, walaupun ada beberapa rumah yang terkena jalur kami sudah kondisikan dan kami siap membongkar dengan swadaya demi kelancaran revetment ini," ucapnya.

Pihaknya bersama warga lainnya juga menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah. Usulain ini telah diperjuangkan selama 10 tahun dan akhirnya harapan masyarakat bisa terealisasi di tahun 2024 ini. Pihaknya juga berharap dengan adanya pengaman pantai ini bisa memberikan ketenangan bagi warga terdampak abrasi yang selama ini berhadapan langsung dengan gempuran ombak, "Masyarakat pebuahan menjamin proyek ini akan berjalan dengan aman dan lancar," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.