Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penanganan Kasus Korupsi LPD Anturan, Penyidik Telisik Rekan Bisnis Tersangka

Bali Tribune / DIKEMBANGKAN - Penyidik Pidsus Kejari Buleleng kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk rekan bisnis tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan LPD Adat Anturan, Kamis (28/7).

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya mengejar kolega ketua di LPD Adat Anturan, namun penyidik juga menelisik rekan bisnis tersangka Nyoman Arta Wirawan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan, Buleleng.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melanjutkan proses pemeriksaannya dengan mendalami peran rekan bisnis tersangka berinisial IAW (40).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik sudah memeriksa salah seorang rekan bisnis dari tersangka Arta Wirawan berinisial NAW pada Rabu (27/7). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan ada aliran dana dari rekening LPD Anturan atas nama tersangka ke rekening pribadi saksi IAW.

“Kami masih mendalami peran rekan bisnis tersangka untuk apa saja uang yang ditransfer tersangka ke rekening pribadinya. Transfer itu tercatat rutin setiap bulan dari rekening LPD Anturan, yang juga mengalir ke anak kandung saksi IAW,” ujar Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (28/7).

Selain itu, di hari yang sama staf LPD yang bertugas sebagai kolektor kembali mendatangi penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Kolektor tersebut berinisial PS datang untuk menyerahkan uang reward hasil penjualan kavling tanah LPD Anturan. Nilainya sebesar Rp 181 yang didapat dalam 5 kali pencairan.

Dan uang tersebut digunakan PS untuk membeli sebidang tanah seluas 175 meter persegi (1,75 are) di wilayah Desa Anturan yang saat ini ditempatinya. Ia membelinya dengan cara mencicil sejak tahun 2012 lalu. “Uang yang didapat digunakan untuk mencicil tanah seluas 1,75 are dengan nilai sebesar Rp 185 juta,” imbuh Agung Jayalantara.

wartawan
CHA
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.