Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penanganan Sampah di Desa Adat, Galakan Pembentukan KSM

Bali Tribune / I Ketut Arya Tangkas

balitribune.co.id | Negara - Kini desa adat di Jembrana diminta untuk menggerakan dan memberdayakan masyarakat (krama) dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Prajuru desa adat didorong untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintahan desa/kelurahan. Salah satunya dengan membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM) di masing-masing desa/kelurahan.

Upaya penanganan masalah sampah dari hulu dengan gerakan pemberdayaan masyarakat mendapat dukungan dari Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana. Petajuh I MDA Kabupaten Jembrana, I Ketut Arya Tangkas mengatakan pihaknya mendorong desa adat untuk menggerakan dan memberdayakan krama untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Dengan menggerakan krama, maka menurutnya akan tumbuh kesadaran bersama dalam menjaga palemahan masing-masing.

“Kami mendorong agar krama di setiap desa adat bisa menjaga palemahannya dengan mengelola sampahnya masing-masing. Bukan pihak-pihak lain yang turun tangan langsung ke wilayah banjar-banjar untuk mengangkut sampah. Sehingga dengan upaya pemberdayaan masyarakat ini akan merangsang dan secara perlahan menumbuhkan kesadaran dan kemandirian dalam pengelolaan sampah di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya. Ia mengakui sempat ada pihak-pihak yang hendak mengintervensi desa adat.

Namun pihaknya dengan tegas menyatakan garda terdepan pengelolaan sampah di masyarakat adalah partisipasi aktif dari masyarakat melalui kelompok-kelompok sampah swadaya yang tumbuh dari masyarakat. Pihaknya pun mendorong setiap desa adat agar berkolaborasi dengan desa dinas/kelurahan untuk menggerakan partisipasi masyarakat. Salah satunya dengan pembentukan kelompok swadaya masyarakat hingga di banjar-banjar, “ini yang harusnya diperkuat sebagai sebuah gerakan masyarakat,” tegasnya.

“Harus mulai dibentuk paradigma penanganan sampah di hulu oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga pengelolaan mulai dari rumah tangga hingga pengangkutannya oleh kelompok masyarakat,” jelasnya. Pihaknya pun menolak jika penggelolaan sampah justru berorinteasi profit, “sampah masih menjadi masalah besar, jangan mencari profit dari sebuah masalah. Seharusnya sampah pengelolaannya berorientasi social, termasuk melalui swadaya masyarakat. Yang terpenting adalah langkah penyadaran,” jelasnya.

Namun ia juga menekankan pengelolaan sampah oleh masyarakat melalui kelompok-kelompok swadaya di banjar-banjar harus terstandar, “bukan dihilangkan perannya, tapi harus distandarkan. Ini yang menjadi tugas pemerintah dan lembaga lainnya untuk menfasilitasi pemberdayaan masyarakat melalui kelompok-kelompok masyarakat. Setelahnya barulah pihak-pihak lain seperti perusahaan maupun investor di bidang persampahan dapat mengambil manfaat dari gerakan di masyarakat sehingga terjadi simbiosis mutualisme,” tuturnya.

Ia pun meminta agar desa adat dalam penyusunan prerarem terkait pengelolaan sampah agar benar-benar bisa berorientasi sosial dengan menggerakan swadaya masyarakat (krama), “bagaimana menggerakan masyarakat, itu yang terpenting sehingga tumbuh kesadaran kolektif. Harus berkolaborasi dengan desa dinas/kelurahan serta kelompok masyarakat setempat. Harapannya gerakan dengan kesadaran dan swadaya masyarakat ini bisa tumbuh dan berkembang menjadi langkah yang terpadu dan berkelanjutan,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.