Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penangkapan Sudikerta Tak Pengaruhi Suara Golkar Bali

Bali Tribune/Gede Sumarjaya Linggih

balitribune.co.id | Denpasar  - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Gede Sumarjaya Linggih mengaku telah mendengar kabar tentang penangkapan calon anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar, I Ketut Sudikerta. Partai Golkar, menurut dia, tidak bisa serta merta mengambil sikap terhadap posisi Sudikerta, yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Menurut dia, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Selain itu, aturan partai mengamanatkan pengambilan keputusan terkait hal tersebut menunggu keputusan incraht atau berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau soal pencalegan, itu ranahnya di KPU. Tetapi rasanya aturan KPU juga baru bisa mencoret caleg apabila keputusan sudah incraht," kata Sumarjaya Linggih, melalui saluran telepon di Denpasar, Kamis (4/4) malam. 

Disinggung apakah penangkapan Sudikerta ini akan berpengaruh pada suara Golkar dalam Pemilu 2019, Sumarjaya Linggih yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menepisnya. Menurut dia, tak ada pengaruh signifikan bagi Partai Golkar terkait penangkapan mantan wakil gubernur Bali itu. 

"Pasti ada pengaruhnya sedikit, tetapi tidak signifikan. Penangkapan Sudikerta juga tidak akan berpengaruh pada target suara Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2019 ini," tandas Demer. 

Dikatakan, sejak awal Partai Golkar sudah bekerja maksimal untuk Pemilu 17 April 2019. Karena itu, kasus yang menimpa Sudikerta ini diyakininya tidak memberikan pengaruh signifikan bagi perolehan suara maupun target Partai Golkar di Pulau Dewata. 

"Ini kan kerja panjang. Sementara pemilihan sudah kurang dari dua minggu lagi. Jadi tidak berpengaruh banyak. Sedikit saja," pungkas Sumarjaya Linggih. 

wartawan
San Edison
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.